Rabu, 17 April 2024

Kabar Gembira, Pajak Kendaraan di Provinsi Kepri Turun 50 Persen

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri menurunkan tarif pajak kendaraan bermotor sejak 2 Mei 2019. Penurunan tarif variatif, mulai dari 10 persen hingga 50 persen.

Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli, mengatakan tarif baru tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Kepri Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Penurunan tarif pajak ini berdasarkan tahun pembuatan kendaraan,” katanya, Jumat (21/6/2019) lalu.

Menurutnya, untuk kendaraan dengan tahun pembuatan 1999 ke bawah, tarif pajaknya turun 50 persen dari pajak yang diterapkan sebelumnya.

Kendaraan dengan tahun pembuatan 2000 hingga 2004 mengalami penurunan tarif 40 persen.

Sedangkan kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan 2004 hingga 2007 tarif pajaknya diturunkan 30 persen.

Dua orang warga sedang melakukan pembayaran pajak kendaraan di pelayanan keliling Samsat Kepri di Batamcenter,beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/batampos

Sementara, kendaraan dengan tahun pembuatan 2008 hingga 2011 tarif pajaknya dipangkas 20 persen.

Kemudian kendaraan dengan tahun pembuatan 2012 hingga 2014 mendapatkan pengurangan tarif pajak sebesar 10 persen.

“Tahun pembuatan 2015 hingga 2019, tidak mendapatkan penyesuaian pajak. Penyesuaian ini berlaku untuk segala jenis kendaraan,” kata dia lagi.

Reni mengatakan, tarif baru tersebut telah diterapkan sejak 2 Mei lalu. Penyesuaian pajak ini berlaku hingga diterbitkan tarif yang baru.

Biasanya, kata Reni, tarif tersebut berlaku hingga 4 atau 5 tahun ke depan. Setelah itu, nantinya akan ada penyesuaian pajak lagi.

“Tapi untuk saat ini, aturan inilah yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Reni, penyesuaian tarif pajak ini bertujuan meringankan beban pajak para pemilik kendaraan bermotor.

Terutama pemilik kendaraan tua. Karena sebelumnya banyak masyarakat pemilik kendaraan tua protes dan enggan membayar pajak yang dinilai terlalu tinggi.

Dengan adanya keringanan ini, ia berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.(ska)

Update