Jumat, 29 Maret 2024

Segini Jumlah Kendaraan yang Mendapatkan Penyesuain Setelah Pajak Kendaraan Dipotong 50 Persen

Berita Terkait

batampos.co.id – Turunnya tarif pajak kendaraan bermotor hingga 50 persen, meningkatkan jumlah masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan yang dimilikinya.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli, mengatakan, sejak aturan tersebut diberlakukan, sebanyak 65.696 unit kendaraan mendapatkan penyesuaian pajak.

“Saya mengimbau masyarakat untuk membayar pajak, demi pembangunan Provinsi Kepri,” ujarnya, Jumat (21/6/2019).

Selain tarifnya yang lebih murah, Reni mengatakan, cara membayar pajak kendaraan bermotor saat ini juga lebih mudah.

Menurutnya, BP2RD Kepri memiliki 10 unit Unit Pelayanan Terpadu (UPT) di Kepri. Dua di antaranya berada di Batam.

Setelah adanya pemotongan tarif pajak hingga 50 persen, pembayar pajak kendaraan di Samsat Kepri meningkat drastis. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Yakni di Kantor Samsat di Gedung Daerah di Batam Center dan di Batuaji. Sedangkan untuk Samsat Corner, tersebar di beberapa titik di Batam.

“Kami juga menggerakkan Samsat keliling, Samsat bergerak, Samsat antarpulau, dan Samsat delivery,” jelasnya.

Baca Juga: Pungut Pajak, BP2RD Keliling Kecamatan

“Semua program ini kami ciptakan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak,” ujarnya.

Aturan itu lanjutnya diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan yang sudah berumur, jangan takut membayar pajak,” tuturnya.

Reni mengklaim, penurunan tarif pajak dengan angka yang cukup signifikan ini pertama kalinya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri. “Aturan ini dibuat juga karena masukan masyarakat,” ujarnya.

Ke depan, lanjut Reni, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan. Tentunya dengan memberikan program terobosan terbaru.

Tarif baru pajak kendaraan bermotor ini disambut gembira masyarakat. Terutama para pemilik kendaraan tua.

Mulyana, misalnya. Warga Perumahan Cendana, Batam, ini mengaku hanya membayar pajak mobil sedannya sebesar Rp 700 ribu saja.

“Padahal biasanya pajaknya Rp 1,4 juta. Mobil saya memang buatan tahun 1999. Jadi tarifnya turun 50 persen,” kata Mulyana.(ska)

Update