Jumat, 17 April 2026

Apindo Menilai Penerapan Perka 10/2019 Kebijakan yang Buru-Buru

Berita Terkait

batampos.co.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam menilai, penerapan Perka BP Batam Nomor 10 dinilai terlalu terburu-buru.

Selain tidak ada sosialisasi yang cukup, instrumen pendukung pemberlakuan aturan tersebut belum siap. Akibatnya, perka tersebut mengacaukan arus barang impor ke Batam.

“Banyak rekan-rekan pengusaha yang mengeluh lantaran barang mereka tertahan di Singapura karena tidak bisa dimasukkan ke Batam,” kata Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, Kamis (20/6/2019) lalu.

Tak hanya pengusaha yang repot, aparat Bea Cukai (BC) juga dibuat kebingungan oleh perka tersebut. Sebab mereka mengaku belum mengetahui penerapan Perka 10/2019 sehingga BC tidak siap.

Penerapan Perka BP Batam Nomor 10 Tahun 2019 dinilai menghambat arus barang impor ke Batam. Selain itu, aturan tersebut dianggap merugikan kalangan pengusaha dan pelaku industri. Foto: Cecep Mulayan/batampos.co.id

“Ada yang mau bayar pajak, supaya barangnya bisa masuk ke Batam. Tapi tak bisa diproses sama BC karena sistemnya belum siap,” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua Apindo Kepri, Cahya. Menurut dia, banyak pengusaha yang mengeluh barangnya tertahan di Singapura.

Sedangkan yang sudah berada di Pelabuhan Batuampar, tidak bisa keluar karena belum ada masterlist dari BP Batam.

“Pengusaha menyayangkan pemberlakuan perka yang dinilai mendadak dan tanpa sosialisasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Dari kajian Apindo, lanjut Cahya, Perka BP Batam 10/2019 mengubah definisi barang konsumsi menjadi lebih sempit dan mengakibatkan berkurangnya jumlah barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak di Batam.

Akibat dari terbitnya perka ini, banyak pelaku usaha terutama importer yang akan memasukkan barang-barang penunjang produksi menjadi terhambat.

“Tentu kami keberatan de­ngan perka tersebut, selain berpotensi menghilangkan keistimewaan Batam secara perlahan, perka ini juga bisa menghambat perkembangan industri di Batam,” ujarnya.

“Karena banyak barang-barang penunjang industri dimasukkan dalam list yang tidak mendapat fasilitas pembebasan bea, ini tentu akan mengakibatkan cost produksi menjadi lebih tinggi,” paparnya lagi.

Sementara Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) Tipe B Bea Cukai, Susila Brata, merasa kecewa dengan sikap BP Batam yang tidak melibatkan BC dalam menyusun Perka 10/2019 ini.

“Kami tidak pernah dilibatkan sama sekali. Bahkan tidak tahu bahwa Perka tersebut sudah terbit,” kata Susila.

Susila mengatakan, perka tersebut belaku per 17 Mei lalu. Namun pihaknya baru menanyakan hal ini ke BP Batam pada 19 Mei 2019.

Sebab sebelumnya Susila mengaku tidak mengetahui adanya perka baru tersebut.(leo)

Update