Kamis, 18 April 2024

Badan Pemeriksa Keuangan Awasi Penjualan Gas Bersubsidi

Berita Terkait

batampos.co.id – Gas LPG bersubsidi atau gas 3 kilogram masih bebas dijual pengecer pinggir jalan dengan harga dia atas harga eceran tertinggi (HET).

Yaitu antara Rp 20 ribu hingga Rp 23 ribu per tabung. Menanggapi hal tersebut, Unit Manager Communication dan CSR MOR I, Roby Hervindo, mengatakan, pengawasan Pertamina sampai ke tingkat agen dan pangkalan.

Salah satunya melalui monitoring log book pembeli. Log book itu kata dia, diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun, saat perhitungan pembayaran subsidi.

“Kalau ada keluhan atau menemukan pelanggaran, langsung laporkan,” jelasnya, Selasa (25/6/2019).

“Saat diperiksa dan jika terbukti melanggar, kami tindak agen atau pangkalannya,” ujar Roby lagi.

Dia menjelaskan, beberapa modus pengecer mendapatkan stok gas LPG yakni membeli langsung dari beberapa pangkalan, atau bekerja sama dengan oknum agen atau pangkalan.

“Tapi Pertamina tidak berwenang mengawasi atau menindak pengecer. Karena kami tidak ada ikatan kerja sama dengan pengecer,” katanya.

“Pengawasan atau penindakan pengecer, menjadi ranah Pemda dan aparat. Pertamina mendukung penuh,” jelasnya.

Ia menambahkan untuk pangkalan resmi juga terpasang papan nama dengan identitas yang jelas sesuai ketentuan dan didalamnya juga tercantum Harga Eceran Tertinggi (HET).(une)

Update