Kamis, 25 April 2024

Dua Perusahaan di Kota Batam Gunakan Sampah Plastik Impor untuk Bahan Baku Industri 

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi I DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di dua perusahaan plastik di Batam pada Selasa (25/6/2019).

Hasilnya, mereka menemukan sampah plastik impor yang dijadikan sebagai bahan baku industri.

Lokasi pertama yang disambangi para wakil rakyat itu ialah PT Tan Indo Sukses yang berlokasi di Sei Binti, Batuaji.

Di sana mereka mendapati tumpukan sampah plastik impor yang dijadikan bahan baku industri.

Sampah plastik impor itu terdiri atas berbagai macam dan dinilai tidak layak dijadikan sebagai bahan baku.

PT Royal Citra dan PT Tan Indo Sukses diketahui menggunakan sampah plastik impor yang akan dijadikan bahan baku industri di Kota Batam. Hal itu diketahui saat anggota DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan tersebut. Foto: Bobi/batampos.co.id

Kondisi sampah juga kotor dan berbau. Bahkan dari pengamatan mereka, disinyalir sampah yang dijadikan bahan baku yang diolah menjadi biji plastik itu mengandung bahan beracun berbahaya (B3).

“Kita menyebutnya sampah, sampah impor ini ada sampah medis juga,” kata anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Yudi Kurnain.

“Tadi sempat jumpa botol infus dan alat medis lain,” katanya lagi.

Hal yang sama juga ditemukan di PT Royal Citra Bersama yang terletak di Jalan Raya Punggur Pantai Timur Kabil, Nongsa.

Di sana juga terlihat tumpukan sampah plastik impor dari Eropa dan Amerika ini.

Kondisinya yang bercampur dengan tanah, menimbulkan bau tidak sedap dan dinilai tidak layak dijadikan bahan baku industri.

Jurado Siburian, anggota DPRD Kota Batam lainnya menuturkan, temuan itu akan menjadi catatan mereka.
Kata dia, kondisi sampah yang kotor ini akan memberi pengaruh pada lingkungan di Kota Batam.

“Kita akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk meninjau aspek perizinan dari perusahaan yang menggunakan bahan baku sampah plastik impor ini,” jelasnya.

“Jelas kita melihat langsung di lapangan, itu diduga kuat adalah sampah landfill dari negara maju, karena bercampur tanah,” kata Jurado lagi.

Jurado mengharapkan Pemko Batam, bisa mengambil sikap tegas, dengan mencabut izin dari perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan.(bbi)

Update