Sabtu, 18 April 2026

Ini Besaran Biaya Retribusi Sampah bagi Pedagang Kaki Lima di Kota Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Para pedagang kaki lima yang berada di sepanjang jalan Kota Batam dipungut biaya retribusi sampah sebesar Rp 2 ribu per hari.

Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Faisal, membenarkan adanya retribusi kebersihan yang dipungut setiap harinya bagi pedagang kaki lima.

Setiap pedagang pinggir jalan atau kaki lima wajib membayar retribusi sampah Rp 2 ribu. Jumlah retribusi itu berlaku untuk semua lapak PK5 baik yang kecil maupun besar.

”Besar kecil jenis usaha PK5-nya, uang kebersihan tetap Rp 2 ribu per hari,” ujarnya.

Dicontohkannya, pedagang yang berjualan di depan kawasan sign board Welcome to Batam yang diwajibkan membayar Rp 2 ribu per hari.

Deretan lapak pedagang UMKM yang berjualan di depan kawasan sign board Welcome to Batam di Batam Centre, beberapa waktu lalu. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

Selain itu, para pedagang juga diminta membersihkan sampah jualan mereka untuk nantinya diangkut oleh petugas kebersihaan.

”Tak hanya di Welcome to Batam, PK5 di pasar, penjual ayam penyet dan makanan lainnya, juga dipatok Rp 2 ribu,” imbuhnya.

Meksi begitu, menurut Faisal masih banyak pedagang yang enggan membayar uang kebersihaan.

Para pedagang tersebut lebih memilih membuang sampah di pinggir jalan. Hal itu yang menjadi penyebab berseraknya sampah di pinggir jalan.

”Salah satu sampah di pinggir jalan itu berasal dari pedagang kaki lima yang tak mau membayar uang kebersihan,” jelas Faisal.

Di sisi lain, Faisal menegaskan akan ada tindakan tegas bagi siapa saja yang kedapatan membuang sampah di pinggir jalan. Sanksi yang diberikan bisa berupa denda hingga Rp 10 juta.(she)

Update