Rabu, 17 April 2024

Insentif Fiskal untuk Properti

Berita Terkait

Kabar baik. Pemerintah memberikan insentif fiskal untuk sektor properti. Semoga ini menjadi pertanda positif.

Keputusan pemerintah itu memang ditunggu pengembang. Bahkan semua orang yang tengah menunda investasi. Dengan kucuran insentif fiskal, tentu dapat menumbuhkan optimisme bagi semua pihak. Properti makin bangkit.

Bicara soal insentif fiskal, sebelumnya pemerintah telah menaikkan batas harga hunian mewah yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dari Rp 10 miliar menjadi Rp 30 miliar.

Lalu, batas harga rumah sederhana (RS) dan rumah sangat sederhana (RSS) yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) juga naik per masing-masing daerah, rata-rata 3-7 persen.
Tak hanya itu, pemerintah juga telah mempermudah proses validasi pajak penghasilan (PPh) final (pasal 22) bagi pengembang, dari 15 hari menjadi 3 hari. Selain itu, PPN rumah untuk korban bencana alam juga dihapuskan.

Hanya saja, semua strategi itu tak mempan. Sektor properti masih tiarap. Stagnan. Karena memang keputusan di atas agak tanggung.

Nah! Yang terbaru, pemerintah akan segera menaikkan batas harga rumah yang dikenai PPh, dari Rp 5 miliar menjadi Rp 30 miliar. Tarif PPh-nya pun akan diturunkan, dari 5 persen menjadi 1 persen. Wow banget.

Suntikan insentif pajak diharapkan bisa mendorong pertumbuhan sektor properti. Selama ini permintaan rumah mewah terus menurun karena pajak yang tinggi. Walau hanya sekitar 2 persen dari total penjualan, efek properti dapat memengaruhi permintaan rumah di kelas-kelas di bawahnya.

Batam pasti berkembang. Jika permintaan rumah mewahnya tinggi, kota makin berkembang. Karena rumah mewah itu boleh dipandang sebagai investasi.

Harapan kita semua, pertumbuhan sektor properti juga akan berimbas pada sektor-sektor lain, seperti perdagangan, industri, jasa keuangan, otomotif, dan lainnya. Sebab, properti adalah sektor usaha yang memberikan multiplier effect besar pada perekonomian.

Bagi saya, tentu ini berkah buat Batam. Patut ditunggu apakah kebijakan ini memberi efek positif atau tidak. Bukan berarti tidak taat pajak. Namun insentif ini bisa saja memberi angin segar. Minimal bayar pajak tidak mahal.

Di Batam, lumayan banyak rumah mewah yang tidak berpenghuni. Entah belum laku, atau hendak dijual pemiliknya. Atau tidak ditinggali. Sayang sekali. Apalagi kalau dibiarkan. Jadi rumah hantu.

Sekarang tinggal menunggu realisasi pemerintah saja. Apakah kebijakan memberikan insentif pajak bagi sektor properti, benar adanya. Atau hanya pepesan kosong. Yang pasti, kita doakan segera diterbitkan ketentuan tertulisnya.

Batam yang berada di Serambi ASEAN tentunya memiliki nilai jual yang menarik. Letaknya yang strategis memberikan keuntungan tersendiri bagi dunia usaha. Tinggal regulasi saja yang dibenahi.

Sayang lho. Batam sudah dapat fasilitas bebas pajak. Secara kasat mata, punya daya tarik bagi investor. Logikanya, investasi juga butuh fasilitas penunjang. Ya salah satunya kemudahan dalam memiliki properti. Kemudahan yang dimaksud, bukan soal cara mendapatkannya. Tapi berapa pajak yang dikenakan. Harapannya tentu saja, rumah mewah dengan pajak agak miring. Hehehehehe.

Mari kita doakan, pemberian insentif bagi sektor properti benar-benar terealisasi. Dan kita berharap, bisnis properti kembali ke jalan yang benar. (*)

Update