Rabu, 24 April 2024

Pengusaha Resah, BP Batam Terbitkan Perka 11 untuk Kembalikan Keistimewaan Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam merevisi peraturan tersebut menjadi Perka BP Batam Nomor 11/2019 pada Jumat (21/6/2019) lalu.

Perka tersebut merupakan jawaban dari keresahan para pengusaha di Kota Batam imbas terbitnya Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 10/2019, tentang penyelenggaraan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam,

Menanggapi revisi kedua dari Perka BP Batam Nomor 8/2019 tersebut, pengusaha merespon positif.

“Ini merupakan perubahan kedua dari Perka 8. Kami apresiasi sekali niat BP Batam dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, Selasa (25/6/2019).

Kata dia, dari informasi yang dikumpulkan Apindo Batam, Perka 11 mengembalikan keistimewaan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas.

Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam Tri Noviata Putra (tiga dari kiri) memberikan penjelasan saat sosialisasi Perka Nomor 10 Tahun 2019 di Gedung IT Center BP Batam, Kamis (20/6/2019) lalu. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Dimana barang penolong produksi kembali mendapatkan fasilitas bebas pajak dan cukai seperti sebelumnya.

Baca Juga: Terkait Perka BP Batam Nomor 10/2019, Pengusaha Ekspor Impor: Jadi Sekarang Maunya BP Apa?

“Dari informasi teman-teman di Apindo, barang-barang yang tertahan di Singapura sudah bisa dikeluarkan dan bisa masuk ke Batam,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam Perka 10, BP merasionalisasi barang konsumsi yang mendapat fasilitas pembebasan pajak dan cukai. Dari 2.500 item menjadi 989 item.

Barang penolong produksi yang dikeluarkan dari daftar tersebut.

Baca Juga: Ini Penjelasan Kepala BP Batam Terkait Perka Nomor 10/2019

Tapi dengan Perka yang berlaku mulai 21 Mei kemarin, maka daftar tersebut dikembalikan seperti sedia kala.

“Hanya dua yang masih dikenakan pajak yakni rokok dan minuman beralkohol (mikol),” tuturnya.

Dalam Perka terbaru ini, barang-barang yang masuk pada periode 17 Mei hingga 21 Mei, maka harus mengajukan permohonan perizinan ulang berdasarkan peraturan ini.

“Untuk lebih jelasnya, kami masih mempelajari Perka terbaru ini sambil menunggu penjelasan dari BP Batam,” tuturnya.

Rafki kemudian menjelaskan, bahwa barang-barang tertahan di Singapura sangat beragam.

“Ada bahan chemical, kabel solder dan solder bar. Barang-barang pembersih ruangan seperti Finger coats,” jelasnya.

“Makanya banyak pengusaha khususnya pedagang barang-barang tersebut sangat senang dengan terbitnya peraturan ini (Perka Nomor 11/2019),” paparnya.

Baca Juga: Apindo Menilai Penerapan Perka 10/2019 Kebijakan yang Buru-Buru

Selain itu lanjutnya, ada juga barang konsumsi seperti ikan sarden. Serta sepeda, jaring ikan, jala nilon dan lain-lain.

Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady, membenarkan revisi Perka Nomor 10/2019 menjadi Perka Nomor 11/2019.

Ia sudah mendelegasikan acara press conference kepada media, pada Rabu (26/6/2019) kepada Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra.

“Saya sedang tugas di luar. Ya memang begitu sambil menunggu perubahan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/2012,” katanya.

PP itu lanjutnya, mengatur tentang perlakuan kepabeanan, perpajakan dan cukai serta tata laksana pemaskan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.

Di dalamnya mengatur mengenai jenis barang konsumsi di kawasan perdagangan bebas.

Edy juga tetap meminta kepada pemerintah pusat untuk mendalami dan membuat kajian mengenai barang konsumsi ini.

“Saya kembalikan, lalu saya tunggu. Bagi saya, jangan sampai kegiatan usaha berhenti,” ujarnya.

“Saya manjakan investasiaayng ada dan kegiatan usaha yang lain,” tuturnya lahi.(leo)

Update