Selasa, 7 April 2026

Target Pajak Kendaraan Rp 439,3 Miliar

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri menargetkan pendapatan pajak kendaraan 2019 sebesar Rp 439,3 miliar. Hingga Mei, sudah tercapai 39 persen.

”Tahun lalu itu, pencapaian pajak kendaraan melebihi target. Tahun ini kami harap sesu-ai target, bahkan lebih,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri Reni Yusneli, Senin (24/6/2019).

Ia menyatakan optimistis target pajak kendaraan tercapai. Hal ini, disebabkan keluarnya Peraturan Gubernur Kepri no 22 tahun 2019, tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Aturan baru ini, menyesuaikan pajak kendaraan berdasarkan tahun pembuatan.

”Penyesuaian ini berdasarkan masukan masyarakat. Mobil tahun tua, jarang dipakai atau hanya untuk koleksi. Kami sesu-aikan pajaknya. Saya harap teman-teman memiliki koleksi mobil mewah tahun lama, segera membayarkan pajak kendaraannya,” ungkap Reni.

Reni mengaku dengan adanya penyesuaian ini, tentunya akan meningkatkan animo masyarakat membayar pajak. Karena masyarakat yang memiliki kendaraan tahun lama, tidak lagi membayar dalam jumlah yang besar, seperti sebelumnya.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, kendaraan dengan tahun pembuatan di bawah 1999 mendapatkan penyesuaian 50 persen dari pajak yang diterapkan sebelumnya. Kendaraan tahun pembuatan 2000 hingga 2003 mengalami penyesuaian 40 persen, tahun pembuatan 2004 hingga 2007 mendapatkan penyesuaian 30 persen.

Kendaraan dengan tahun pembuatan 2008 hingga 2011 mengalami penyesuaian pajak 20 persen. Lalu kendaraan tahun pembuatan 2012 hingga 2014 mendapatkan penyesuaian pajak 10 persen.

”Kepada masyarakat mari membayar pajak. Untuk membangun negeri ini,” tuturnya.

Penyesuaian pajak ini sudah dinikmati masyarakat. Rahmawati, warga Patam Lestari, ia mengaku pajak kendaraanya hanya Rp 525 ribu. Tahun lalu, katanya, pajak kendaraan jenis sedan tahun pembuatan 1999 tersebut sebesar Rp 1.050.000.

”Sepertinya sesuai dengan berita Batam Pos, saya hanya bayar setengahnya saja,” ucapnya.

Ia mengaku sangat senang adanya penyesuaian ini. Karena kendaraan yang dimiliki sudah terbilang uzur. Namun pajaknya masih tetap tinggi. ”Saat sangat apresiasi kebijakan pihak Samsat. Semoga kebijakan pajak kendaraan tua ini dapat dikaji setiap periodenya,” pungkasnya. (ska)

Update