Sabtu, 20 April 2024

Mengingat Kembali Kasus yang Menjerat Mindo Tampubolon

Berita Terkait

batampos.co.id – Mindo adalah terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan sadis terhadap istrinya sendiri, Putri Mega Umboh. Kasus pembunuhan itu sempat menghebohkan Batam.

Kasus ini bermula saat Putri Mega Umboh ditemukan dalam keadaan tewas di hutan Punggur, Nongsa, Batam dalam kondisi leher tergorok, 24 Juni 2011 lalu.

Mindo Tampubolon (kemeja biru) oleh tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam. Foto: Istimewa

Pembunuhan ini juga melibatkan pembantu rumah tangga keluarga tersebut, Rosma dan pacarnya Ujang.

Ujang divonis penjara 20 tahun, dan Rosma divonis penjara 15 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sedangkan Mindo awalnya sempat divonis bebas oleh PN Batam. Namun akhirnya, dengan berbagai temuan fakta ia akhirnya divonis seumur hidup oleh Mahkamah Agung.

Sayangnya, Mindo keburu kabur sebelum dieksekusi untuk menjalani hukuman tersebut. (*)

Update