Sabtu, 20 April 2024

Perka Nomor 11/2019, 2.500 Jenis Barang Kembali Dapat Fasilitas Fiskal

Berita Terkait

batampos.co.id – Menanggapi masukan dari pengusaha perihal pembatasan jenis barang yang mendapatkan fasilitas fiskal berkurang, Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menelurkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 11 Tahun 2019.

Perka itu mengatur peningkatan jumlah barang yang mendapatkan fasilitas fiskal. Fasilitas fiskal ialah pengurangan atau pembebasan pajak penghasilan badan, bea masuk, atau pajak pertambahan nilai, yang pada Perka BP Nomor 10 Tahun 2019 sebelumnya dikurangi.

Di Perka Nomor 11/2019 ini, sebanyak 2.500 jenis barang yang masuk ke Batam kembali mendapatkan fasilitas fiskal.

Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Noviandra Putra, saat mensosialisasikan Perka Nomor 10 Tahun 2019 kepada para pengusaha di lantai 3 gedung IT Centre BP Batam kemarin. Foto: Dokumentasi Humas BP Batam.

Sebelumnya, pada Perka 10/2019, hanya ada 980 item barang saja yang mendapatkan fasilitas fiskal ini.

“1.500 barang dihapuskan sebelumnya, kembali dapat fasilitas fiskal ke 2.500. Kecuali mikol dan rokok,” kata Kasubdit Perindustrian BP Batam, Krus Haryanto, Rabu (26/6/2019).

Krus menambahkan, terbitnya perka itu sudah disesuaikan dengan masukan dari pengusaha.

Dimana sebelumnya para pengusaha mengeluhkan banyaknya barang kebutuhan industri yang tertahan karena tidak lagi masuk dalam masterlis barang yang mendapat fasilitas fiskal dari BP Batam.

Lebih jauh, Krus menambahkan, jika Perka itu menjadi acuan sementara sampai nantinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas, kembali diterbitkan.

“Kalau ada aturan dari pusat, kita harus mengikuti,” kata Krus lagi.(bbi)

Update