batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akhirnya melunak. Setelah dikeluhkan kalangan pengusaha, Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 10 tahun 2019 kini direvisi kembali menjadi Perka BP Batam Nomor 11 Tahun 2019.
Sebelumnya, penerapan Perka Nomor 10 sempat membuat arus barang impor ke Batam tersendat.
Selain tertahan di Pelabuhan Batuampar, Batam, banyak barang milik importir Batam yang tertahan di Singapura.
Namun, kini arus barang impor ke Batam mulai lancar kembali menyusul dicabutnya Perka 10.
“Dari informasi teman-teman di Apindo, barang-barang yang tertahan di Singapura sudah bisa dikeluarkan dan bisa masuk ke Batam,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, Selasa (25/6/2019).

Rafki mengaku, kalangan pengusaha Batam sangat mengapresiasi langkah responsif BP Batam tersebut.
Perka Nomor 11 ini merupakan revisi kedua dari Perka Nomor 8 Tahun 2019.
“Kami apresiasi sekali niat BP Batam dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif,” kata Rafki.
Dari informasi yang dikumpulkan Apindo Batam, Perka 11 ini mengembalikan keistimewaan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau free trade zone (FTZ).
Barang atau produk pendukung industri tidak lagi dimasukkan ke dalam daftar barang konsumsi.
Sehingga tetap mendapatkan fasilitas bebas pajak dan cukai seperti sebelumnya.
Sebelumnya, dalam Perka 10 BP Batam merasionalisasi barang konsumsi yang mendapat fasilitas pembebasan pajak dan cukai.
Dari 2.500 item menjadi 989 item. Barang penolong produksi dikeluarkan dari daftar tersebut. Tapi dengan perka yang berlaku mulai 21 Juni kemarin, maka daftar tersebut dikembalikan seperti sedia kala.
“Hanya dua yang masih dikenakan pajak yakni rokok dan minuman beralkohol (mikol),” tuturnya.
Dalam perka terbaru ini, barang-barang yang masuk pada periode 17 Juni hingga 21 Juni, maka harus mengajukan permohonan perizinan ulang berdasarkan peraturan ini.
“Untuk lebih jelasnya, kami masih mempelajari perka terbaru ini sambil menunggu penjelasan dari BP Batam,” tuturnya.
Rafki kemudian menjelaskan bahwa barang-barang yang sebelumnya tertahan di Singapura sangat banyak ragamnya.
Makanya banyak pengusaha khususnya pedagang barang-barang tersebut sangat senang dengan terbitnya Perka 11 ini.
“Ada bahan chemical, kabel solder, dan solder bar. Barang-barang pembersih ruangan seperti finger coats juga ada,” jelasnya.
Ada juga barang konsumsi seperti ikan sarden. Selain itu, termasuk juga sepeda, jaring ikan, jala nilon, dan lain-lain.
Namun, Rafki mengaku masih menunggu, apakah realisasi penerapan Perka 11 benar-benar sesuai harapan pengusaha.
Ia hanya menekankan, seharusnya sebagai kawasan FTZ, Batam tetap mendapat keistimewaan fasilitas fiskal sebagai daerah nonpabean.
“Sesuai dengan namanya, fasilitas bebas pajak diberikan terhadap aktivitas perdagangan di kawasan ini. Jadi, sebaiknya jangan dibatasi dengan membuat aturan yang tidak sesuai dengan konsep FTZ,” katanya.
Sedangkan Kepala BP Batam Edy Putra Irawady membenarkan revisi Perka 10 ini.
“Ya memang begitu, sambil menunggu perubahan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2012,” kata Edy, kemarin.
Edy mengatakan, PP ini mengatur tentang perlakuan kepabeanan, perpajakan dan cukai, serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta yang berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.
Di dalamnya memang mengatur mengenai jenis barang konsumsi di kawasan perdagangan bebas.
Edy juga tetap meminta kepada pemerintah pusat untuk mendalami dan membuat kajian mengenai kriteria barang konsumsi di wilayah FTZ.
“Ya mengenai pengertian dan cakupan barang konsumsi. Saya kembalikan, lalu saya tunggu. Bagi saya, jangan sampai kegiatan usaha berhenti,” tuturnya.
Sebelumnya Edy menjelaskan, BP Batam menghapus sekitar 1.500 jenis barang dari daftar barang yang mendapat fasilitas bebas pajak karena dianggap sebagai barang konsumsi, bukan barang pendukung industri.
Namun, nyatanya barang tersebut termasuk bahan pendukung industri, sehingga banyak pengusaha yang protes.(leo)
