Jumat, 10 April 2026

Wali Kota Batam Targetkan Surat Keputusan Kampung Tua Selesai Dalam Satu Bulan

Berita Terkait

batampos.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi akan menyelesaikan persoalan kampung tua dalam waktu satu bulan ke depan.

Menurutnya, sebelum di keluarkan surat keputusan (SK) seluruh warga harus sepakat terkait luas tanah yang dimilikinya.

“Kemarin kan sudah selesai bersama Pak menteri. Jadi tinggal SK nya saja lagi,” katanya saat ditemui di hotel Vista, Selasa (25/6/2019).

“Dalam waktu dekat ini saya akan turun langsung ke 37 titik kampung tua tersebut untuk berdialog dengan warga di sana,” kata Rudi lagi.

Rudi menyebutkan, bangunan yang ada di kampung tua banyak yang tidak beraturan.

Tugu Kampung Tua Tanjung Buntung yang merupak akses jalan masuk ke pamung tua Tanjung Buntung Bengkong. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Sehingga harus ada kesepakatan agar luas tanah yang dikeluarkan SK, sesuai dan tidak menimbulkan persoalan.

“Nanti kalau sudah saya SK-kan mereka protes kan repot jadinya. Nanti saya dituntut pula,” katanya.

“Untuk itu nanti saya bersama tim akan meninjau dan menjelaskan kepada warga terkait kampung tua tersebut,” jelasnya.

“Jadi saya akan face to face dengan pemilik di sana. Tidak boleh diwakilkan, karena ini penting,” kata Rudi lagi.

Dari luasan 11.033.153 M2 Kampung Tua, menurutnya ada kawasan hutan lindung seluas 298.232 M2, DPCLS seluas 210.599 M2, HPL, 1.849.718 M2 dan alokasi PL 3.807.729 M2.

Ia mengatakan, untuk kawasan hutan lindung dan DPCLS yang ada di Kampung Tua akan menjadi urusannya dengan Kementrian Kehutanan.

Sementara untuk HPL dan PL, ia akan meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam yang menyelesaikan permasalahan tersebut.

Kepala BPN Batam, Askani, mengatakan dari 37 titik Kampung Tua 25 titik hampir berada di sepadan pantai.

Dari 37 titik tersebut, lanjutnya hanya 3 yang tidak ada kawasan hutan, PL dan HPL.

Yakni Kampung Tua Tanjung Riau, Sei Binti dan Tanjung Gundap.

Sementara itu, Suherman, warga Nongsa Pantai, menyambut baik rencana pemerintah terkait kejelasan status tanah yang ada di kampung tua.

Pria yang merupakan generasi ketiga yang tinggal di kampung tua itu, menanggapnya sebagai angin segar.

“Kemarin sudah dengar juga dari anak saya. Namun sampai itu benar-benar terealisasi kami belum bisa berkomentar banyak. Kami tunggu aksi nyatanya saja,” ujarnya.

Pria kelahiran 1960 itu mengaku, masih menunggu kejelasan dari pemerintah.

Mengenai kunjungan Wali Kota Batam dalam waktu dekat ini, Suherman mengaku belum menerima informasi tersebut.

Namun jika itu benar, tentu sangat bagus untuk warga yang belum paham terkait proses legalitas tanah di kampung tua ini.

“Kalau Pak Rudi datang kami akan hadir. Agar jelas dan segera bisa dilaksanakan,” sebutnya.(yui)

Update