batampos.co.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam masih menyegel dua timbangan bagasi penumpang di Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (27/6). Sementara tiga lainnya sudah dilepas segelnya.
Selain itu, Disperindag juga telah melakukan tera ulang terhadap 22 timbangan lainnya. Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim, Suwarso mengatakan, sejak perbaikan timbangan dilakukan, lalu berlanjut dengan adanya sidak Disperindag, hingga kini konter-konter yang timbangannya disegel memang sengaja tidak dioperasikan.
“Sejak awal perbaikan sampai sekarang, konter yang timbangannya disegel (Disprindag) memang tidak ada kegiatan,” katanya.
Ia mengatakan, proses perbaikan timbangan dilakukan oleh PT Metrical yang sudah memiliki lisensi. Hanya saja, kesalahan terjadi.
Menurut Suwarso, kurang terjalinnya komunikasi yang baik antara pihak bandara, pihak ketiga, dengan Disperindag Kota Batam. “Miskomunikasi saja,” tuturnya.

Terkait timbangan yang dimiliki Hang Nadim, kata Suwarso, semuanya masih baru dan baru dipasang tahun ini.
Ia mengatakan hanya ada satu timbangan yang dipasang tahun lalu. “Hampir semuanya 2019, satu ada aja 2018,” ucapnya.
Suwarso menjelaskan soal segel timbangan yang terbuka, hal itu terjadi karena ada perbaikan timbangan. Sehingga segelnya sengaja dibuka.
“Bukan terputus, tapi memang sengaja diputuskan supaya bisa diperbaiki.”
Meski begitu, Suwarso menjamin tidak ada pengurangan atau penambahan timbangan. “Kami tidak main-main dalam hal ini,” katanya.
Sementara Disperindag Kota Batam memastikan tera ulang alat timbangan bagasi penumpang di Bandara Hang Nadim tidak membuat pemeriksaan terhenti.
“Tera ulang tidak pengaruhi pemeriksaan,” kata Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau.
Kini, lanjut dia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sedang mengkaji lebih lanjut langkah pemeriksaan termasuk penyiapan berkas pemeriksaan.
Dalam hal ini ia memastikan yang diperiksa adalah pihak pengelola bandara.
“Kami tidak bicara pihak ketiga. Dengan pihak ketiga adalah urusan internal mereka pengelola dan pihak ke tiga,” imbuhnya.(iza)
