Kamis, 16 April 2026

4 Tantangan Pada Proses Sertifikasi Kampung Tua di Kota Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemko Batam menargetkan proses sertifikasi 37 titik kampung tua rampung paling lama pada awal Oktober 2019 mendatang.

Target tersebut diharapkan bisa terlaksana meskipun tim di lapangan akan berhadapan dengan sejumlah tantangan.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi merinci ada beberapa kendala yang nantinya akan ditemui tim teknis dari Pemko Batam yang dikepalai Asisten I bidang Pemerintahan dan tim dari Rumpun Khasanah Warisan Budaya (RKWB) Kota Batam, ketika melakukan pendataan.

Tugu Kampung Tua Tanjung Buntung, Bengkong. Foto. Cecep Mulyana/batampos.co.id

Berikut beberapa kendala ang diprediksi akan ditemui tim di lapangan:

1. Warga Tidak Tinggal di Lahan Miliknya Sendiri

Meskipun jumlah pastinya tidak diketahui, Rudi mengatakan jika warga yang berada di kampung tua masih ada yang tinggal dengan cara menumpang di lahan milik warga lain. Kondisi ini tidak diperbolehkan dalam proses sertifikasi yang tengah disiapkan.

Untuk itu Rudi mengingatkan kepada masyarakat yang tidak tinggal di lahan miliknya sendiri untuk bisa secepatnya berkoordinasi dengan pemilik lahan agar proses sertifikasi bisa dilakukan.

2. Ukuran Lahan Tidak Beraturan

Tidak bisa dipungkiri, kebanyakan masyarakat di kampung tua membuat rumah tanpa perhitungan yang matang. Akhirnya luasan lahan rumah yang dihuni sulit untuk ditentukan.

Untuk mempercepat prosesnya, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengingatkan agar tim di lapangan bisa terus berkomunikasi denga pemilik lahan. Dengan begitu akan terjadi kesepakatan di mana batas-batas toleransi terhadap pengukuran bisa digunakan.

Dan untuk menjamin kesepakatan tersebut, dikeluarkan dengan aturan yang mengikat, sehingga tidak menghadirkan persoalan di belakang hari.

“Kalau sudah sepakat tidak bisa diganggu gugat lagi, sehingga bisa langsung dikeluarkan SK. Itu (Hasil pengukuran) jadi dasar untuk dikeluarkan SK,” kata Rudi.

3. Pengukuran Rumah di Sempadan Laut

Warga yang tinggal di sempadan laut tidak akan mendapatkan hak milik atas lokasi yang mereka tempati. Pemerintah hanya akan megeluarkan status hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai selama 20 tahun.

Mereka yang tinggal di sempadan laut yang ketika surut tidak lagi tersentuh air akan mendapatkan HGB atau hak pakai ini. Sementara warga yang tinggal di laut yang ketika surut masih tetap ada air di bawah kediamannya, tidak akanmendapatkan fasilitas ini.

4. Kemungkinan adanya oknum bermain

Kemungkinan adanya oknum yang bermain ini, menjadi salah satu perhatian Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Dalam pertemuan dengan masyarakat di Kampung Tua Tanjung Uma, Kamis (27/6/2019) malam, Rudi mengingatkan agar masyarakat tidak tertipu oleh orang yang mengaku menjadi bagian dari tim teknis di lapangan.

Ia mengingatkan bahwa tim di lapangan itu hanya terdiri atas unsur di Pemko Batam dan RKWB saja.

“Kalau ada yang mengaku dari tim sukses ini dan itu, jangan percaya, jangan tergoda untuk ikut arahan oknum-oknum itu, saya ingin pastikan tidak ada oknum yang bermain,” kata Rudi.(bbi)

Update