batampos.co.id – Pemko Batam terus meningkatkan pelayanan pengurusan dokumen pencatatan sipil bagi warga Kota Batam yang akan menikah dan mengubah dokumen kependudukannya.
“Saya inginnya warga gampang urus dan memiliki dokumen catatan sipil dengan mudah,” kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Rabu (26/6/2019) .
Menurutnya Pemko Batam akan menggandeng Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Batam dan membuat program bagi pasangan yang menikah bisa langsung memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan status baru sebagai suami istri.
“Mungkin tidak langsung jadi hari itu (saat menikah). Ada jeda waktu satu hari lah,” jelasnya.
“Biar diproses dulu berkasnya dan dicetak e-KTP-nya. Karena petugas perlu memeriksa dokumen yang dilampirkan pasangan,” imbuhnya lagi.
Program itu, kata dia, bisa mempermudah pasangan dalam mendapatkan dokumen kependudukannya. Percepatan pelayanan ini lanjutnya merupakan salah satu target Pemko Batam dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Rudi juga mencanangkan kelengkapan dokumen bagi pasangan yang sudah menikah namun tidak memiliki buku nikah.
Sehingga kesulitan mengurus akta kelahiran anak mereka. Kasus ini kata dia banyak ditemukan di Kota Batam. Karena itu ia meminta Kemenag Batam bersedia membantu program Pemko Batam ini.
“Ternyata ada kasus seperti ini di Batam. Mereka menikah namun tidak memiliki dokumen,” ujarnya.
“Saya ingin mereka dibantu, karena Kemenag yang tahu persoalan ini,” imbuhnya lagi.
Sementara itu, Kepala Kemenag Batam, Zulkarnain Umar, mengatakan, program percepatan pengurusan dokumen yang disarankan Wali Kota Batam sangat baik.
Menurutnya, warga pasti senang jika setelah menikah langsung memiliki dokumen.
“Kami siap membantu, jika ada yang dibutuhkan akan kami dukung,” paparnya.
“Terutama soal dokumen kependudukan, jadi ini sangat memudahkan pela-yanan,” terangnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam, Said Khaidar, mengungkapkan, tidak ada masalah dengan program kerja sama dengan Kemenag tersebut.
Menurutnya, asalkan pelayanan semakin cepat tentu akan didukung.
“Itu bisa saja, buat masyarakat apa yang tidak dilakukan pemerintah,” ujarnya.
“Apalagi terkait pelayanan, semua inginnya cepat dan singkat. Kalau bisa warga datang sekali saja ke kantor untuk mengajukan,” harapnya.
“selebihnya bisa diambil di kantor kecamatan tempat mereka tinggal. Jangan bolak-balik ke sini (kantor Dinas Kependudukan),” tambahnya.(yui)
