Kamis, 9 April 2026

Percepat Layanan Lakalantas, BPJS Kesehatan Perkenalkan INSIDEN

Berita Terkait

batampos.co.idIntegrated System for Traffic Accidents (INSIDEN) merupakan terobosan baru dari BPJS Kesehatan.

Sistem yang merupakan sinergi aplikasi antara BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja (Persero) tersebut, dibangun secara web based sehingga dapat diakses dengan mudah oleh fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang memiliki koneksi jaringan internet.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Zoni Anwar Tanjung, mengatakan, INSIDEN melalui sebuah aplikasi itu dimaksudkan untuk mempercepat pelayanan korban kecelakaan lalu lintas yang sebelumnya harus melalui prosedur yang panjang.

“Dapat dikatakan, INSIDEN merupakan wujud dari reformasi birokrasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Zoni dalam sosialisasi INSIDEN kepada perwakilan fasilitas kesehatan tingkat lanjut di Batam Center, Rabu (26/6/2019).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Zoni Anwar Tanjung dalam mensosialisasikan INSIDEN, Rabu (26/6/2019). Foto: BPJS Kesehatan untuk batampos.co.id

Ia menjelaskan, selama ini jika peserta mengalami kecelakaan lalu lintas, seringkali pasien terbebani dengan masalah penjaminan dan pembiayaan yang akan timbul. Dengan INSIDEN, faskes tingkat lanjut akan memberikan kepastian kepada pasien dengan waktu yang relatif lebih singkat.

“Ada kepastian penjaminan yang diberikan lebih cepat oleh faskes tingkat lanjut kepada peserta, dijamin oleh BPJS Kesehatan atau Jasa Raharja,” terangnya.

Baca Juga: Rokok Membebani Biaya BPJS Kesehatan

Di saat bersamaan, Zoni juga menyampaikan terima kasih kepada pihak faskes tingkat lanjut yang selalu mendukung program BPJS Kesehatan, menjalankan aplikasi di rumah sakit dan memberikan informasi kepada peserta.

Narasumber dari Kepala Unit Keuangan dan PKBL Jasa Raharja Wilayah Kepri Harry Wahyutomo Santoso menuturkan, pihaknya pun sama dengan BPJS Kesehatan yakni melakukan upaya yang dapat mempercepat pelayanan korban lakalantas.

“Kami juga melakukan upaya untuk mempermudah sehingga status peserta tidak menggantung,” ucap Harry.

Disebutkannya, sampai dengan Mei 2019, realisasi rata-rata kecepatan penyelesaian korban kecelakaan lalu lintas oleh Jasa Raharja adalah 1 hari, 6 jam. Meningkat dari tahun sebelumnya yang membutuhkan waktu 2 hari.

Bahkan dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas, setiap petugas harus memiliki action plan yang jelas yang dipantau dari GPS yang dipasang di masing-masing ponsel milik petugas.

“Diharapkan, dengan sinergi ini pelayanan yang diberikan kepada peserta semakin berkualitas. Sehingga peserta tidak perlu terbebani dengan hal-hal penjaminan jika mengalami kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.(nji)

Update