Jumat, 10 April 2026

Pertamina Beri Sanksi 15 Pangkalan LPG

Berita Terkait

batampos.co.id – Pertamina MOR I memberikan sanksi kepada 15 pangkalan LPG karena melanggar ketentuan yang berlaku.

Salah satunya menyalurkan tabung gas LPG 3 kilogram tidak sesuai aturan. Unit Manager Communication & CSR MOR I, Roby Hervindo, mengatakan, sanksi diberikan dalam rentang waktu Januari hingga Juni 2019.

“Jika terdapat pangkalan yang menjual LPG subsidi melebihi harga eceran, tentu Pertamina akan langsung menindak,” ujar Robby, Kamis (27/6/2019).

Dia mengatakan, sanksi tegas yang dikeluarkan tersebut cukup beragam. Mulai surat teguran, penghentian sementara hingga yang paling berat adalah pemutusan hubungan usaha.

“Sanksinya tergantung tingkat pelanggaraannya,” katanya.

Seorang karyawan PT Pertamina menurunkan gas 3 kilogram di salah satu pangkalan di Kota Batam. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Selama ini lanjutnya, Pertamina selalu mengimbau masyarakat untuk membeli gas LPG subsidi 3 kilogram di pangkalan resmi karena harganya diatur pemerintah.

“Kalau memang ada yang melanggar, masyarakat boleh langsung melaporkan ke Pertamina,” jelasnya.

Sebelumnya banyak masyarakat yang mengeluhkan harga LPG melon yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Umumnya LPG-LPG tersebut dijual mulai Rp 20 hingga 25 ribu per tabung oleh pengecer di pinggir jalan.

“Darimana pengecer dapetin stok, umumnya ada beberapa modus,” jelas Roby.

“Misalnya beli langsung dari pangkalan, kemudian dikumpulin dan bisa juga kerja sama dengan oknum agen atau pangkalan,” katanya lagi.

Terkait pengawasannya yakni sampai ke tingkat agen dan pangkalan. Salah satunya melalui monitoring log book pembeli.

Log book ini lanjutnya diperiksa oleh Bada Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun, saat perhitungan pembayaran subsidi.

“Kami juga menerima masukan atau laporan dari berbagai pihak. Diperiksa, jika terbukti melanggar, kami tindak agen atau pangkalannya,” ujarnya.

“Tapi Pertamina tidak berwenang mengawasi atau menindak pengecer. Karena kami tidak ada ikatan kerja sama dgn pengecer. Pengawasan atau penindakan pengecer, menjadi ranah pemda dan aparat. Pertamina pun mendukung penuh,” tutupnya.(une)

Update