batampos.co.id – Jajaran Satlantas Polresta Barelang terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan raya Kota Batam.
Dari hasil penindakan itu, puluhan pengendara yang melanggar lalu lintas ditilang petugas Satlantas Polresta Barelang.
Wakasat Lantas Polresta Barelang, AKP Kartijo, menuturkan, penindakan pelanggar lalu lintas ini dilakukan dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Dimana, angka kecelakaan lalu lintas di Kota Batam pada tahun 2018 kemarin termasuk tinggi. Rata-rata, 6 sampai 7 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

“Pelanggaran Lalu Lintas masih di dominasi oleh pengendara roda dua,” katanya, Kamis (27/6/2019).
Baca Juga: Puluhan Pelajar SMP Terjaring Razia, BP2RD Kumpulkan Rp 23 Juta
“Ada puluhan kendaraan yang kita tilang setiap hari dan rata-rata kendaraan roda dua,” jelasnya lagi.
Dijelaskannya, kendraan yang ditahan pihaknya karena pengendara tidak bisa menunjukkan SIM maupun STNK. Maka itu, kendaraannya yang ditahan atau ditilang.
Sementara, bagi pengendara yang tidak membawa SIM, polisi akan melakukan penahanan STNK kendaraan.
Begitu juga sebaliknya, jika tidak ada STNK dan yang ada hanya SIM, maka SIM pengendara yang ditahan.
Baca Juga: Puluhan Kendaraaan Tidak Layak Jalan di Kota Batam Terjaring Razia
Kartijo menambahkan, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas ini akan dilakukan secara terus menerus.
Karena itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk patuh dalam mematuhi aturan lalu lintas.
“Sebelum berkendara, mohon periksa dulu kelengkapan kendaraannya. Baik itu SIM, STNK maupun kelengakapan kendaraan sepeti helm, kaca spion dan lainnya,” tuturnya.(gie)
