Kamis, 9 April 2026

Tingkatkan Layanan Pengaduan, BP Batam Gelar Bimtek Sistem SP4N-LAPOR Versi 3.0

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP Batam) mengelar bimbingan teknis (Bimtek) sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR), Kamis (27/6/2019) di Conference Hall IT Centre BP Batam.

dari rilis yang diterima batampos.co.id, Kepala Biro Pengembangan Manajemen Kinerja (PMK) BP Batam Memet E Rachmat, mengatakan, tujuan bimtek untuk mereaktualisasi terhadap aplikasi LAPOR dalam upaya integrasi dan koordinasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

“BP Batam saat ini telah terintegrasi secara nasional dalam sistem laporan pengaduan yang dikelola oleh Kementerian PANRB,” ujarnya

Kata dia, selain sistem terintegrasi secara nasional, pihaknya juga mengelola baik itu kotak saran, situs web, maupun laporan langsung.

“Namun saat ini terus dikembangkan pengaduan sistem online dan sistem ini telah diupgrade dari Kementerian PANRB,” jelasnya.

“Untuk itu kami BP Batam selayaknya memahami dan mengundang pakar para narasumber yang ahli untuk bersama mendengarkan belajar menerapkan versi terbaru ini,” ucapnya lagi.

Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Muhammad Imanuddin, menyampaikan materi “Pelayanan Publik yang Lebih Baik” dalam kegiatan Bimtek Sistem SP4N-LAPOR Versi 3.0. Foto: Dokumentasi humas BP Batam.

Menurutnya, penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas. Agar mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi standar pelayanan serta pengaduan pelayanan publik.

“BP Batam memiliki Perka Nomor 12 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan pelayanan publik,” katanya.

“Ini sebagai bentuk respon BP Batam dalam mengelola pelayanan publik dan BP Batam juga mengeluarkan SK tim koordinasi pengelolaan pengaduan Nomor 25 Tahun 2016 dan direvisi menjadi Nomor 94 Tahun 2018,” jelasnya.

Ia berharap aplikasi tersebut bisa menjawab perkembangan dan kebutuhan berbagai stakeholder, terutama memberikan kepuasan yang optimal kepada masyarakat.

“Satu sisi masyarakat juga punya hak untuk mendapatkan pelayanan,” paparnya.

Dia mengatakan, di dalam Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik diwajibkan setiap instansi untuk menyiapkan sarana penyampaian pengaduan dan pengelolaan pengaduan.

“UU tersebut dijabarkan dalam Perpres 76 Tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik,” ucapnya.

“Dengan demikian kewajiban pengelolaan pengaduan bukan semata niat baik atau sekedar mendekatkan kepada masyarakat, namun memang sudah mejadi kewajiban BP Batam melaksanakan peraturan perundangan,” tambahnya.

Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Muhammad Imanuddin, menjelaskan, pengaduan adalah bentuk tanggung jawab masyarakat untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Tanpa pengaduan kita tidak pernah tahu apakah pekerjaan kita diterima atau tidak, benar atau tidak di masyarakat,” jelasnya.

Karena itu kata dia, pengaduan benar-benar diperlukan dari masyarakat. Serta menjadi kewajiban masyarakat untuk mengadu kalau memang ada hal kurang berkenan.

“Sehingga pemerintah bisa meningkatkan kualitas pelayanan lebih baik lagi,” ucapnya.

Menurutnya, 0penerapan versi terbaru ini lebih terbarukan untuk memudahkan pengelolalaan pengaduan layanan publik.

“Versi 3.0 lebih milenial dan fitur lebih jelas dan lebih lengkap,” katanya.

“Misalnya dashboard kepada pimpinan bisa otomatis diambil. Kalau dulu masih ada bekerja secara manual,” jelasnya.

Kemudian lanjutnya, data statistik lebih mudah dibaca sehingga bisa menjadi acuan pimpinan terhadap pengaduan apa yang paling banyak diadukan.

“Trendingnya seperti apa, itu ada dalam versi ini.” jelasnya.(*)

Update