Kamis, 25 April 2024

Warga: Tutup Kolam Maut, Lurah: Cari Tahu Dulu Pemiliknya

Berita Terkait

batampos.co.id – Kolam maut yang menewaskan tiga bocah kakak beradik di Marina, kelurahan Tanjungriau, Sekupang belum ditindaklanjuti oleh instansi Pemerintah terkait.

Padahal warga sekitar sangat berharap agar kolam tersebut segera ditimbun sebab untuk menghindari kejadian serupa kedepannya.

Warga kembali angkat suara sebab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam yang sebelummya sudah mendatangi lokasi kolam belum mengambil langkah apapun.

Tindakan baru sebatas pemasangan spanduk peringatan bahaya di bibir kolam oleh pihak kelurahan.

“Kemarin saat ke TKP dan rumah duka (tiga bocah yang tenggelam (DLH) berapi-api termasuk ketua Kadin Kota Batam (Jadi Rajagukguk) mau tindak lanjuti (penutupan kolam) tapi belum juga sampai hari ini,” ujar Nasrul, warga Marina, Jumat (28/6/2019).

“Apakah hanya sekedar menghibur (keluarga yang berduka) ya janji mereka itu,” katanya lagi.

Kata dia, peristiwa yang merenggut nyawa tiga bocah, Rabu (19/6/2019) lalu, harusnya tak dipandang sebelah mata. Karena lanjutnya sudah terjadi berulang kali dan berpeluang memakan korban lagi.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, saat meninjau lokasi kejadian yang menewaskan tiga bocah di Seitemiang. Foto: Eja/batampos.co.id

Ini harus dihentikan dengan menutup semua lokasi kolam buatan yang ada di dekat pemukiman warga.

“Sudah sampaikan juga ke kelurahan dan sudah hearing ke Dewan katanya tapi masih seperti ini kolam-kolam maut ini,” kata Iwan, warga lainnya.

Lurah Tanjungriau, Agus Sofyan, membenarkan sudah ada rapat dengar pendapat di komisi I DPRD kota Batam belum lama ini.

Hasilnya kata dia, kolam akan ditutup namun demikian mereka akan mencari tahu dulu siapa pemilik lahan ke Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Masih cari tahu dulu pemiliknya. Itu akan tetap ditindak lanjuti,” ujar Agus.

Lambatnya respon penutupan kolam yang tak jauh dari pinggir jalan Ahmad Dahlan, Seitemiang itu kembali disoroti oleh Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI).

Ketua KPLHI Batam Azhari Hamid, mendesak instansi pemerintah terkait untuk segera menutup kolam galian tersebut.

“(Kolam galian) ini tak ada dalam aturan tata ruang kota Batam,” ujarnya.

“Ini illegal dan harus ditindak. Pemko dan BP Batam selaku pemerintahan di kota Batam harus segera tutup kolam ini,” papar Azhari.(eja)

Update