batampos.co.id – Mindo Tampubolon terpidana kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri, ternyata memiliki bisnis penjualan roti di Lampung.
Selama berusaha membuka usaha tersebut, Mindo dikenal sebagai sosok yang tidak mau bergaul dengan masyarakat setempat.
Pribadi lelaki yang pernah menjabat Kasubdit di Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau ini juga terkesan tertutup
Kepala Lingkungan tempat Mindo membuka usaha, Samsudin, membenarkan, dia menerima tim dari Kejaksaan Agung, Selasa (25/6/2019) lalu.
Sang tamu meminta izin akan menangkap Mindo.
“Selasa pagi, ada dua orang mengaku dari Kejaksaan Agung dan bilang mau menangkap orang depan (Mindo, Red) nanti malam (Selasa malam, Red),” kata Samsudin, saat ditemui ditemui di rumahnya, Kamis (27/6/2019)
“Kata saya, silahkan saja,” kata Samsudin lagi.
Samsudin mengaku tidak mengetahui permasalahan yang melibatkan Mindo. Ia hanya mengenal lelaki itu sebagai pemilik toko roti.
“Saya tanya sama orang Kejagung, tapi mereka bilang, nanti saja. Bapak taunya gitu (Mindo ditangkap, Red). Dia udah dua tahun di sini. Tinggal sama usahanya jualan roti,” ungkapnya.
Mindo Tampubolon divonis Mahkamah Agung dengan pidana penjara seumur hidup karena terbukti membunuh istrinya sendiri, Putri Mega Umboh.
Pembunuhan dibantu seorang pembantunya dan pacar pembantunya. Mindo buron sejak tahun 2013.(mel/ais/jpnn)