batampos.co.id – Para pemilik kendaraan khususnya sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot sesuai dengan ketentuan diancam pidana 1 bulan kurungan penjara atau denda Rp 250 ribu.
Hal ini disampaikan Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Wakasat Lantas) Polresta Barelang, AKP Kartijo.
“Penggunaan knalpot pada kendaraan diatur pasal 285 ayat 1,” katanya Jumat (28/6/2019).
“Yakni, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” jelasnya lagi.

Menurutnya, penggunaan knalpot kendaraan berdasarkan silinder. Pihaknya akan merazia dan menindak para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing untuk balapan liar.
”Kalau dibuat balap liar kita kandangkan (diamankan) semua, knalpotnya pun kita suruh lepas,” jelasnya.
Selama ini, lanjut Kartijo, memang banyak warga yang mengeluhkan pemilik kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing.
”Makanya kami selalu imbau agar tidak mengganggu pengendara lain dengan memo-difikasi motor dengan knalpot racing,” ucapnya.(une)
