batampos.co.id – Dugaan rasuah kembali menyeret Korps Adhyaksa. Jumat (28/6/2019) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua orang jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI di Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Satu di antara dua orang itu merupakan pejabat di Seksi Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) Kejati DKI bernama Yuniar. Setelah di-OTT, mereka langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Berdasar informasi yang berhasil dihimpun oleh Jawa Pos (grup Batam Pos), penyidik KPK mendatangi kantor Kejati DKI menjelang petang, kemarin.
Menggunakan Toyo-ta Inova, para penyidik KPK membawa dua jaksa ke luar gedung Kejati DKI sekitar pukul 17.30 WIB. Selain Yuniar, satu jaksa lainnya bernama Yadi.
Sampai pukul 20.00 WIB kemarin, sebagian penyidik KPK masih berada di dalam gedung Kejati DKI. Awak media yang hendak meliput di sana sempat ditolak oleh petugas keamanan.
“Arahan pimpinan, sementara media nggak boleh masuk,” ungkap salah seorang petugas di sana.
Kejati DKI yang menjabat saat ini adalah Warih Sadono. Sebelum dipercaya menjadi Kejati DKI, dia mengemban amanat sebagai Deputi Penindakan KPK. Belum ada keterangan apa pun dari Warih terkait penangkapan anak buahnya.
Namun demikian, Jaksa Agung H. M. Prasetyo menjelaskan bahwa OTT tersebut merupakan buah kerja sama antara KPK dengan instansi yang dia pimpin.
“Itu betul (OTT KPK), operasi bersama antara KPK dan Kejaksaan (Agung),” terangnya.
Dia pun membenarkan, ada dua oknum jaksa yang ditangkap oleh KPK melalui operasi senyap tersebut. “Bukan empat (oknum jaksa),” tuturnya.
Lantaran hasil kerja sama antar KPK dengan Kejaksaan Agung, bukan tidak mungkin OTT itu diteruskan oleh lembaga yang dia pimpin.
Yang artinya kasus dugaan korupsi tersebut bakal ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pihaknya berkoordinasi dengan KPK terkait hal itu.
“Nanti dua oknum itu akan kita tangani di Kejaksaan (Agung) itu di Gedung Bundar sana di Jampidsus,” bebernya.
Prasetyo pun menyebutkan bahwa kedua oknum jaksa itu masih diperiksa KPK. Dia juga menegaskan, kedua oknum jaksa tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan putranya.
Yakni Bayu Adinugroho yang saat ini menjabat sebagai Kajari Jakarta Barat. Sebelumnya, memang sempat beredar kabar bahwa Bayu yang kena OTT KPK.
“Itu hoaks semua,” terangnya. Lantas apa yang melatari KPK bersama Kejaksaan Agung melaksanakan OTT itu?
Prasetyo menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan terkait dengan kasus penipuan.
“Masalah kasus penipuan,” ujarnya. Dia tidak menjelaskan secara terperinci kasus penipuan apa dan melibatkan siapa saja. Pun begitu berkaitan dengan konstruksi kasus tersebut.
Terkait dengan kemungkinan tindak lanjut OTT kemarin diteruskan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, menyebutkan bahwa keterangan secara terperinci akan disampaikan oleh KPK hari ini (29/6/2019). Yang pasti, sampai kemarin penanganan kasus tersebut dilakukan oleh KPK.
“Perihal status hukum dan bagaimana kelanjutan penanganan perkara, besok (hari ini) akan dibahas dan diputuskan pimpinan KPK melalui mekanisme forum gelar perkara” terangnya.

Karena itu, Syarif menegaskan bahwa belum ada penyerahan penanganan perkara dari KPK kepada Kejaksaan Agung.
“Tim KPK masih melakukan pemeriksaan malam ini (kemarin malam),” terangnya.
Lebih lan-jut, Syarif menjelaskan bahwa OTT kemarin dilaksanakan sejak siang sampai malam. Selain dua jaksa, masih ada tiga orang lain yang juga dibawa oleh KPK ke Gedung Merah Putih KPK.
“Tim KPK telah membawa lima orang ke Gedung KPK,” jelasnya.
Lima orang itu terdiri atas dua orang jaksa, dua orang pengacara, serta seorang pihak yang tengah berperkara.
“Mereka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” terang Syarif. Dia memastikan OTT oleh KPK terhadap jaksa di Kejati DKI terkait dengan perkara yang tengah ditangani oleh instansi tersebut.
Dari serangkaian aksi penindakan yang dilakukan kemarin, KPK juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa uang SGD 21 ribu. “Proses penghitungan secara rinci sedang dilakukan,” ungkap Syarif.
Dia pun menegaskan kembali, instansinya punya waktu satu kali 24 jam untuk memastikan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
“Konferensi pers akan dilaksanakan Sabtu, 29 Juli 2019 sesuai dengan keputusan hasil ekspose yang akan dilakukan besok (hari ini). Sehingga informasi lebih lengkap baru dapat kami sampaikan saat konferensi pers,” tambahnya.
Sekitar pukul 20.00 WIB kemarin, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamitel) Kejaksaan Agung Jan S. Maringka tiba di kantor Kejati DKI bersama beberapa orang lainnya. Dia langsung masuk ke ruangan Pidsus Kejati DKI.
Tepat pukul 20.48 WIB, mereka ke luar dan langsung bergegas meninggalkan kantor Kejati DKI. “Pak Aspidum, Pak Aspidum (ikut masuk mobil),” kata salah seorang dalam rombongan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak menyampaikan bahwa pihaknya memang meminta Kejati DKI agar membawa Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Agus Winoto untuk dibawa ke Gedung Merah Putih.
“Untuk dilakukan permintaan keterangan malam ini (kemarin malam),” ungkap dia.(syn/jpg)
