batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri akan menetapkan kursi dan calon terpilih tanggal 2-4 Juli mendatang.
Hal tersebut disampaikan anggota KPU Provinsi Widoyono Agung, Sabtu (29/6/2019). Penetapan tahap pertama akan dilakukan di tiga kabupaten yaitu Karimun, Lingga, dan Natuna.
Pasalnya, ketiga daerah tersebut tidak menghadapi sidang gugatan hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
”Karena semua lancar, penetapan akan dilakukan awal Juli. Jadi lebih cepat dari daerah yang masih menunggu jadwal sidang karena ada gugatan dari caleg,” ujarnya.
Untuk daerah lain seperti Batam, Tanjungpinang, dan Bintan akan menetapkan calon terpilih setelah selesai sidang.
Penetapan akan dilakukan usai sidang putusan berdasarkan hasil ketetapan MK terkait gugatan pemilihan legislatif (pileg).

Menurutnya, putusan terkait daerah terdapat sengketa dilakukan dalam dua tahap.
Pertama, jika syarat formal tidak lengkap, maka MK akan melakukan peme-riksaan pendahuluan pada 9-12 Juli. Putusan akan dikeluarkan tiga hari pasca sidang digelar.
Kedua, jika persyaratan gugatan memenuhi syarat formal, maka sidang akan dilanjutkan hingga selesai sidang putusan 6-9 Agustus mendatang dan ditetapkan tiga hari setelah sidang putusan digelar.
”Paling lambat itu penetapan Agustus sesuai dengan ketentuan yang ada,” terangnya.
Sementara, Ketua KPU Batam Syahrul Huda menegaskan, untuk Batam ada empat gugatan yang masuk terkait hasil penetapan pileg yang digelar April lalu.
Partai politik maupun calon mengajukan gugatan karena tidak puas dengan hasil yang telah ditetapkan.
”Bukti semuanya sudah dipersiapkan untuk dihadirkan di ruangan sidang. Nanti jika memang diminta untuk membuka, kami siap,” kata Syahrul.
Ia menyebutkan pileg diikuti sedikitnya 691 caleg dan memperebutkan 50 kursi. Untuk penetapan nantinya tetap menunggu hasil putusan MK.
Berdasarkan masa kerja, anggota harus ditetapkan pa-ling lambat Agustus mendatang untuk periode 2019-2024.
”Hingga hasil putusan ada, kami belum akan menetapkan anggota yang terpilih ini,” pungkasnya.(yui/gas)
