Kamis, 25 April 2024

Beli Sabu, Pasangan Suami Istri Dicokok Badan Narkotika Nasional

Berita Terkait

batampos.co.id – Pasangan suami istri, Oey Bing Ling alias Yang dan Nurul Kusumawati, warga Kota Mojokerto, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto yang baru saja membeli sabu-sabu dari Surabaya.

Saat dilakukan pengeledahan di sepeda motor pelaku, tim BNN menemukan barang haram yang dibungkus dengan kantong plastik putih.

Saat dibuka, kantong plastik tersebut terdapat 2 bungkus sabu-sabu.

“Petugas melanjutkan pengembanganya dengan melakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka di Jalan Kyai Haji Nawawi, Kota Mojokerto,” ujar Kepala BNNK AKBP Suharsi.

Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri melakukan pengetesan barang bukti yang akan dimusnahkan di Kantor BNNP Kepri. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Dalam penggeledahan tersebut, lanjutnya, petugas hanya menemukan beberapa klip plastik dan timbangan elektrik.

AKBP Suharsi, mengatakan, petugas telah melakukan pemantauan terhadap pasangan suami istri itu selama tiga bulan terakhir.

Selain dua tersangka yang ditangkap, pihaknya juga sudah mendapatkan beberapa nama lain yang menjadi target operasi.

“Sabu seberat 2,5 ons setengah tersebut berasal dari Surabaya,” kata AKBP Suharsi.

Dia mengatakan, tersangka Oey Bing Ling adalah resedivis kasus penyalagunaan narkoba dan pernah mendekam di Lapas Madiun.

Kini anggota BNNK Mojokerto masih melakukan pemburuan terhadap sejumlah bandar yang diduga sebagai pemesan sabu-sabu tersebut.(pul/jpnn)

Update