batampos.co.id – Polsek Seibeduk, Kota Batam membekuk dua pelaku pemalsuan uang lembaran Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Dari keduanya polisi mengamankan 50 lembar foto copy uang pecahan Rp 100 ribu dan lima lembar foto copy uang pecahan Rp 50 ribu.
Kapolsek Seibeduk, AKP Joko Purnawanto, mengatakan, kedua pelaku adalah Usman Ali Basah, 58 asal Belawan dan Sarifudin, 38 asal Aceh.
“Keduanya kata dia dibekuk di tempat yang berbeda yakni Kampung Aceh dan kampung Tower, Simpang Dam, Mukakuning, Selasa 25 Juni 2019 kemarin,” katanya, Senin (1/7/2019).

Kata dia, pengungkapan bermula dari informasi intelejen bahwa dua pelaku pencetak uang palsu itu sudah sepekan berkeliaran di kawasan Mukakuning.
“Keduanya bukan warga Batam sehingga dicurigai masyarakat sekitar. Masyarakat curiga, anggota (intel) ke lapangan (menyelidiki) dan benar mereka mencetak uang palsu,” ujarnya lagi.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(eja)
