Sabtu, 20 April 2024

Perusahaan Style Theory Asal Singapura Berencana Ekspansi ke Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam menerima kunjungan investor Singapura yang bergerak dibidang Styles Theory, Senin (1/7/2019) pagi.

Pada Pertemuan yang dilakukan di ruang rapat Gedung Marketing BP Batam, Co Founder CEO Style Theory, Christopher Revandus Halim, mengatakan, kunjungan tersebut bertujuan untuk mengetahui lebih detail tentang tata cara berinvestasi di Kota Batam, khususnya mengenai ekspor-impor barang.

Kata dia, Styles Theory merupakan perusahaan aplikasi sewa baju bermerk yang pertama kali diluncurkan di Singapura dan mulai masuk ke Indonesia pada November 2017 lalu.

Lewat aplikasi Style Theory, lanjutnya, kegiatan menyewa pakaian bermerk dapat dilakukan tanpa batas.

Aplikasi tersebut memberikan kesempatan kepada para penggunanya untuk bergaya sesuai pilihan konsumen.

Perusahaan yang bergerak di usaha penyewaan baju ini mengungkapkan ketertarikannya untuk membuka bisnis pemeliharaan terhadap produk berupa pembersihan, perbaikan, perawatan barang.

Setelah melakukan pemeliharaan di Batam, maka produk-produk tersebut akan di ekspor kembali ke Singapura.

“Untuk kegiatan rental dilakukan di Singapura, jadi di Singapura pun kita ada gudangnya tersendiri,” katanya.

“Pengiriman dilakukan ke Batam hanya untuk pemulihan saja, kemudian dikirim lagi ke Singapura untuk di simpan lagi,” ujarnya lagi.

Pertemuan Direktorat Humas dan Promosi BP Batam dengan Perusahaan Style Theory di gedung Marketing kantor BP Batam. Styles Theory merupakan perusahaan sewa menyewa pakaian dan tas bermerk yang berpusat di Singapura. Foto; Dokumentasi Humas BP Batam.

Ia juga mengharapkan kegiatan ekspor-impor produk yang akan dilakukan di Batam bisa berjalan  lancar.

Menanggapi hal ini, Pelaksana Harian Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Evy Elfiana Bangun, menjelaskan beberapa peraturan dan dokumen yang harus dilengkapi oleh Style Theory sebelum memulai bisnisnya di Batam.

“Untuk kategori perusahaan cabang tidak diperkenankan melakukan maintenance di Batam, dikarenakan adanya kegiatan usaha yang dilakukan,” jelasnya.

“Sebab untuk maintenance pasti memerlukan tempat (bangunan), peralatan, sampai tenaga kerja, sehingga memang harus ada modal yang ditanamkan untuk didata,” kata Evi lagi.

Namun, Evi menambahkan, kegiatan pemeliharaan produk tersebut terbuka untuk asing 100 persen. Ia menegaskan bahwa setiap kali melakukan ekspor-impor barang harus melengkapi ijin kepada BP Batam, dengan proses maksimal empat hari.

“Kami menyambut baik inisiasi dari Style Theory untuk berinvestasi di Batam,” paparnya.

“Akan kami pandu dokumen-dokumen yang diperlukan melalui Sistem Informasi Keluar Masuk Barang (SIKMB) BP Batam,” ujarnya.

SIKMB kata dia, adalah sistem informasi berbasis website yang dibuat untuk mempermudah pengusaha mengajukan permohonan ke BP Batam secara online, dalam hal pengajuan izin keluar masuk barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Perusahaan, importir, ekportir dan pelaku usaha dapat mengajukan permohonan keluar masuk barang dengan secara online melalui aplikasi SIKMB yang dapat diakses melalui alamat : http://ftzbbk.bpbatam.go.id.(*)

Update