batampos.co.id – Masyarakat yang kerap berkunjung ke Bukit Kemuning, Tanjungpiayu, Seibeduk, Kota Batam, resah. Pasalnya warga yang bertandang ke area tersebut diminta untuk membayar parkir.
Padahal kawasan tersebut tidak termasuk dalam wilayah yang ditentukan untuk pengutipan iuran parkir. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Kota Batam, Rustam Efendi.
“Bukan, wilayah itu tidak termasuk karena di sana tak ada tempat parkirnya,” ujar Rustam saat dikonfirmasi Batam Pos, Senin (1/7/2019).
Rustam mengatakan, untuk oknum juru parkir liar yang mengutip iuran tersebut sudah diamankan tim Dishub Kota Batam.

“Kemarin sudah ke sana dan diamankan,” jelas Rustam.
Ia menambahkan, terkait keluhan banyaknya juru parkir liar, pihak Dishub sendiri terus mengawasi dengan melakukan razia.
Termasuk oknum juru parkir yang menarik parkir hingga tengah malam. Padahal, diketahui batas aktivitas juru parkir hingga pukul 22.00 WIB.
Sementara itu untuk para juru parkir di pasar kaget sedang dilakukan evaluasi oleh Dishub Kota Batam.(une)
