Selasa, 17 Maret 2026

Ini Dia Penjambret yang Resahkan Warga Kota Batam, 2 Bulan Sudah 17 Kali Beraksi

Berita Terkait

batampos.co.id – Dua residivis kasus jambret, Yudi dan Cecep kembali beraksi setelah menghirup udara bebas pada bulan April lalu.

Selama dua bulan, kedua residivis ini telah beraksi sebanyak 17 kali di berbagai daerah di Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, menyampaikan, tersangka Cecep merupakan eksekutor dalam melancarkan aksi jambret.

Sementara tersangka Yudi, berperan sebagai joki atau pelaku yang membawa sepeda motor dalam setiap kali beraksi.

“Dua orang ini residivis atas kasus yang sama. Baru bebas dua bulan yang lalu dan dari hasil pengembangan ada 17 TKP (tempat kejadian perkara) selama dua bulan,” ujarnya, Selasa (3/7/2019).

Anggota Reskrim Polresta Barelang menggiring dua penjambret saat ekspos kasus di Mapolresta Barelang, Selasa (2/7/2019). Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Kata Kapolresta, dalam melancarkan aksinya, kedua residivis mengincar tas korban dan ponsel yang diletakkan di dalam laci sepeda motor.

Baca Juga: Tolong Pak Polisi, Turis Korea Selatan Dijambret Dekat Kantor Wali Kota Batam

Menurutnya, dari barang bukti yang diamankan didapatkan berbagai jenis ponsel yang belum sempat terjual maupun yang sudah terjual.

“Jadi, kejadian jambret selama dua bulan ini, mereka berdua ini pelakunya. Kita juga kembangkan lagi hingga dua penadah kita amankan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Yudi dan Cecep dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Sementara dua penadah yang turut diamankan, dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Melawan, Jambret Ditembak Polisi

“Saat ini pelaku masih kami minta keterangan dan ami masih melakukan pengembangan kasus jambret ini, di mana saja dia beraksi setelah keluar dari penjara,” imbuhnya.(gie)

Update