batampos.co.id – Polresta Barelang resmi memberlakukan tilang elektronik (e-Tilang) atau tilang elektronik. Dengan sistem tersebut, masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas bisa langsung membayar denda dan mengambil kembali barang bukti yang disita pihak kepolisian.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati, mengatakan, penerapan sistem e-Tilang selama ini tidak mengalami kendala. Namun kata dia, masih banyak pelanggar yang memiliki mengikuti tilang manual.
“Dari 20 pelanggar lalu lintas, 5 sampai 10 pelanggar memilih untuk menggunakan sistem e-Tilang. Sisanya, meminta ditilang manual seperti biasanya dengan cara ikut sidang di pengadilan negeri,” kata dia.

Berikut Kelebihan e-Tilang:
1. Tidak Perlu Mengikuti Sidang
Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas yang memilih menggunakan e-tilang tidak perlu repot-repot mengikuti jadwal sidang yang biasanya dilakukan sebulan setelah penindakan dilakukan petugas kepolisian dari satuan lalu lintas.
2. Denda Langsung Dibayar ke Bank atau ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Batamcentre
Denda tilang dapat langsung dibayar ke bank atau pun melalui Anjungan Tunai Mandiri Bank Rakyat Indonesia (ATM BRI) atau di Mal Pelayanan Publik (MPP) Batam Centre di konter kejaksaan negeri Batam.
Dengan membawa bukti pembayaran tersebut pelanggar lalu lintas bisa langsung mengambil barang bukti yang diamankan aparat kepolisian dari satuan lalu lintas.
3. Besaran denda tilang yang divonis hakim dapat langsung diketahui oleh pelanggar melalui notifikasi SMS atau email.
Setelah di tilang secara elektronik, pelanggar lalu lintas akan mendapatkan pesan singkat atau surat elekronik yang memberitahukan jumlah denda yang harus dibayarkan atas pelanggaran yang dilakukannya.(gie)
