Sabtu, 20 April 2024

Mendagri Tegur Bupati Lingga sebab 275 PNS Terpidana Korupsi belum Dipecat

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menjatuhkan sanksi kepada 103 kepala daerah yang belum menjalankan perintah memecat pegawai nege­ri sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi.

Salah satunya adalah Bupati Lingga Alias Wello.

Hingga batas yang telah ditetapkan, Wello belum memecat PNS di lingkungan Pemkab Lingga yang terlibat kasus rasuah. Selain di Lingga, ada sebanyak 275 PNS korup di 103 daerah yang sampai saat ini belum diberhentikan oleh kepala daerah setempat.

Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Mirza Bachtiar membenarkan Pemkab Lingga merupakan satu-satunya daerah di wilayah Kepri yang hingga saat ini belum memecat PNS yang terlibat korupsi sesuai arahan pemerintah pusat. Sedangkan Pemprov Kepri dan enam kabupaten/kota lainnya sudah melak-sanakannya.

“Pemprov Kepri bersama enam kabupaten/kota di Kepri sudah melaksanakan eksekusi terhadap PNS bekas terpidana korupsi. Hanya Kabupaten Lingga yang belum melaksanakannya,” ujar Mirza di Tanjungpinang, Rabu (3/7/2019).

Mirza mengatakan, Gubernur Kepri Nurdin Basirun sudah memecat tujuh PNS yang tersandung tipikor tersebut. Disebutkannya, di Pemprov Kepri sebelumnya hanya ada lima orang PNS yang menjadi terpidana kasus korupsi. Namun, ada tambahan yang merupakan pindahan dari Pemprov Riau satu orang dan dari salah satu kementerian satu orang.

“Sehingga totalnya di Pemprov Kepri ada tujuh orang PNS yang sudah dipecat melalui SK Gubernur,” tegasnya.

Mirza mengaku menyayangkan sikap Pemkab Lingga yang belum menjalankan perintah Kemendagri itu. Sebab me-nurut dia, akan ada konse­kuensi yang akan ditanggung pemda terkait.

ilustrasi

“Tentu sangat kami sayangkan masih ada daerah di Kepri yang tak mengindahkan SKB (surat keputusan bersama, red) tersebut,” katanya.

Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri untuk percepatan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kasus korupsinya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Putusan tersebut menjawab gugatan dari PNS Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada 2012 dengan menggugat Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tersebut pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan pu­tusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain. Sedangkan untuk tindak pidana umum, seperti perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yang dilakukan tanpa perencanaan dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan.

Seperti diketahui, sebelumnya terdapat 45 orang PNS di Kepri yang menjadi terpidana kasus korupsi. Rinciannya, di Pemprov Kepri 7 orang, Pemko Tanjungpinang 6 orang, Pemkab Bintan 6 orang, Pemkab Lingga 3 orang, Pemkab Ka­rimun 5 orang, Pemkab Anambas 4 orang, Pemko Batam 7 orang, dan Pemkab Natuna 7 orang.

Sementara Pelaksana Tugas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, untuk tahap awal Kemendagri memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada 103 kepala daerah yang belum memecat PNS korup. ”Per 1 Juli sudah diberikan sanksi berupa teguran tertulis oleh Pak Mendagri (Menteri Dalam Negeri) kepada kepala daerah,” kata Akmal, Rabu (3/7).

Sebanyak 103 kepala daerah tersebut berasal dari semua level pemerintahan. Perinciannya, 11 gubernur, 12 wali kota, dan 80 bupati. Sebagaimana ketentuan UU ASN, kepala daerah merupakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang bertanggung jawab atas PNS di wilayahnya masing-masing.

Sebelas gubernur yang diberi sanksi tersebut adalah Gubernur Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Jambi, Bengkulu, Riau, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Papua, dan Papua Barat. Di level bupati/wali kota, yang mendapat sanksi tersebar di banyak daerah. Untuk wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Bali, tidak ada satu pun kepala daerah yang mendapat sanksi.

Akmal menjelaskan, dalam surat teguran tertulis tersebut, pemerintah juga memberikan tenggat bagi pemda untuk menuntaskan tanggungannya memberhentikan PNS korup.

”Untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, di antara total 2.357 PNS yang harus diberhentikan, sebanyak 2.259 PNS berada di lingkup pemda. Tercatat, hingga akhir Juni 2019, masih 275 PNS yang belum diproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh 103 kepala daerah. Yang terbanyak adalah Kabupaten Timor Tengah Utara dengan 15 PNS belum dipecat.

Sebagaimana putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018, kata Akmal, pemberhentian PNS tidak dengan hormat berlaku bagi mereka yang sudah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan demikian, tidak ada alasan untuk dilakukan penundaan.

Akmal menjelaskan, sanksi administrasi bagi kepala daerah yang diatur dalam UU Pemda bersifat berjenjang. Diawali sanksi teguran, penangguhan hak keuangan, hingga pemberhentian sementara. Jika sanksi tahap pertama tidak diindahkan, akan dinaikkan ke tahap kedua. (far/fal)

 

Update