batampos.co.id – Retribusi yang diterima Pemko Batam 2018 lalu anjlok dan hanya tercapai 76,51 persen.
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad dalam sidang paripurna di DPRD Kota Batam, Rabu (3/7/2019) kemarin mengatakan, anjloknya retribusi dan pajak daerah karena berbagai hal.
Salah satu yang paling utama disebabkan perekonomian yang masih lesu.
Amsakar mengatakan, hampir semua bidang retribusi tidak tercapai 100 persen.
Misalnya, retribusi persampahan dan kebersihan yang terealisasi hanya 76,51 persen. Hal ini karena banyaknya objek retribusi yang tutup seperti rumah, ruko dan industri.
Demikian halnya pengangkutan sampah yang belum maksimal karena jumlah armada yang terbatas dan wilayah pelayanan yang bertambah.
Retribusi perizinan tertentu seperi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin tempat penjualan minuman beralkohol, IMTA dan izin trayek juga tidak maksimal.

Hanya sekitar 67 persen. Selain karena masalah ekonomi yang masih melambat, juga beberapa hal.
”Misalnya untuk izin IMTA yang di bawah satu tahun maka pemerintah daerah tidak lagi diperkenankan untuk memungut,” kata dia.
“Selain itu, tempat penjualan minuman beralkohol ada juga yang sudah habis izinnya tetapi tidak memperpanjang,” katanya lagi.
Retribusi layanan parkir tepi jalan juga hanya terealisasi 72,38 persen. Ini terjadi karena belum optimalnya sistem parkir yang masih dikelola secara konvensional.
Retribusi dari pengujian kendaraan bermotor lumayan tinggi tetapi belum tercapai target yakni 97 persen. Ini karena masih banyak kendaraan yang sudah habis usia operasi atau sudah tua.
”Selain itu ada beberapa perusahaan yang sudah tidak beroperasi lagi,” tambahnya.
Retribusi pelayanan kesehatan (puskesmas) terealisasi 97,83 persen. Hal ini disebabkan karena semakin berkurangnya pasien yang berobat ke Puskesmas.
Retribusi menara telekomunikasi terealisasi hanya 86,19 persen. Ini karena menurunnya penerimaan retribusi dari beberapa provider serta adanya keberatan atas pemberlakuan sistem penagihan per tiang.
Retribusi pelayanan pasar juga hanya terealisasi 89,96 persen. Ini karena adanya penggusuran kios pedagang Dang Merdu di sepanjang jalan depan My Mart dengan kontribusi rata-rata per bulan Rp 4,5 juta.
Anggota Komisi II DPRD Kota Batam Mulia Rindo Purba mengatakan, anjloknya retribusi daerah Kota Batam harus menjadi perhatian serius dari OPD penghasil.
Ia meminta agar permasalahan itu tidak boleh terjadi lagi di 2019. Menurutnya, banyak objek retribusi yang seharusnya bisa diotimalkan dengan baik.
”Misalnya parkir, kenapa malah kita dengar banyak kebocoran. Ini menjadi tugas Dishub. Bagaimana agar parkir ini bisa terus meningkat,” katanya.
Demikian halnya dengan retribusi dari Kir. Menurutnya, saat ini banyak kendaraan yang tidak melakukan uji Kir. Bahkan bebas beroperasi di jalanan Batam. Ini menjadi tidak baik kalau kendaraan yang sudah tidak layak jalan masih beroperasi.
”Jangan sampai pemilik angkutan malas untuk uji Kir karena banyak juga kendaraan yang tidak uji Kir atau sudah habis masa uji Kirnya tetapi bebas beroperasi dan ini harus disikapi juga dengan serius,” katanya.(ian)
