Jumat, 17 April 2026

Wakil Presiden Minta Dua BPJS Bekerja Sama

Berita Terkait

batampos.co.id – Wakil Presiden Jusuf Kalla menyoroti kondisi keuangan yang jomplang antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Pria yang akrab disapa JK itu menuturkan, keduanya harus bisa bekerja sama yang baik. Sebab sama-sama bertujuan memberikan jaminan sosial ke masyarakat.

Sorotan dari JK disampaikan dalam kegiatan pemberian anugerah Paritrana oleh BPJS Ketengakerjaan di Istana Wakil Presiden, Rabu (3/7/2019).

JK mengatakan, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan sama-sama berupaya menyejahterakan masyarakat.

’’Walaupun dalam kenyataannya, BPJS Ketenagakerjaan mempunya dana sangat besar. Selebihnya BPJS Kesehatan defisit terus,’’ katanya.

Apabila satu pihak memiliki banyak dana, sementara pihak satunya selalu defisit, maka beban akan berpindah ke pemerintah.

Sedangkan pemerintah memiliki batas kemampuan anggaran untuk menutup defisit BPJS Kesehatan. JK lantas mengakui bahwa kedua BPJS tersebut memiliki tipologi yang berbeda.

BPJS Ketenagakerjaan orientasinya memberikan manfaat dalam kurun jangka panjang. Sementara BPJS Ketenagakerjaan harus siap memberikan layanan kepada peserta yang sakit.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto merespons arahan dari Wapres JK itu. Dia mengatakan akan langsung membahas secara teknis dengan BPJS Kesehatan.

Sebenarnya sudah ada MoU antara kedua BPJS. Yakni MoU dalam hal pertukaran data dan koordinasi.

Petugas BPJS Kesehatan memberikan penjelasana kepada salah seorang warga saat melakukan pengurusan JKN-KIS di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Selasa (21/8). Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

’’Tentu arahan tadi kita akan tindak lanjuti dan duduk bersama dengan BPJS Kesehatan,’’ katanya.

Terkait potensi adanya subsidi atau pendanaan silang antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan, Agus mengatakan akan mengkaji regulasinya dahulu.

Namun, dia menegaskan bahwa secara regulasi tidak diperkenankan terjadi subsidi silang antardua BPJS itu.

Agus menambahkan, sampai Mei tahun ini dana kelola BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 390 triliun. Pengelolaan keuangan dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Sementara itu total perusahaan yang sudah ikut program BPJS Ketenagakerjaan mencapai 600 ribu unit.

Dengan jumlah peserta sebanyak 51 juta jiwa. Angka 51 juta jiwa itu setara dengan 56 persen populasi tenaga kerja yang layak atau eligible mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

”Angka 56 persen itu cukup positif. Sebab rata-rata dunia jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan hanya 46 persen.”

Sementara itu target dalam roadmap yang ditetapkan Bappenas sampai 2021 kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berada di angka 51 persen.

Usulan kerja sama atau kolaborasi kedua jaminan sosial itu diragukan efektivitasnya oleh BPJS Watch. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan, hakikat program di kedua lembaga itu saja sudah beda.

Sehingga tidak akan serta-merta menyelesaikan persoalan defisit jika digabungkan.  Timboel mengakui bahwa ada program BPJS Ketenagakerja­an yang bersinggungan dengan jaminan kesehatan nasional (JKN).

Tapi pemerintah harus memperhatikan juga program lain yang sebagian besar tidak saling bersinggungan.

”Misalnya dengan santunan untuk kecelakaan kerja dan pelatihan kerja, kan tidak ada hubungannya dengan JKN,” terang Timboel, kemarin.

Terlebih, menurut Timboel, uang pekerja di BPJS Ketenagakerjaan tidak pantas jika harus diambil untuk JKN.

”Sudah pas pembagiannya seperti sekarang. Inti untuk mengatasi defisit adalah bagaimana menaikkan iuran,” lanjutnya.

Timboel menegaskan bahwa sudah ada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang mengakomodasi masalah defisit.

Pemerintah pusat dan daerah cukup fokus dalam menjalankan peraturan tersebut. (wan/deb/jpg)

Update