batampos.co.id – Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Disperkimtan) Kota Batam berencana menaikkan tarif rumah susun sewa (Rusunawa) yang dikelolanya.
Alasan utama kenaikan tersebut adalah minimnya pendapatan dan tidak sebanding dengan pengeluaran.
Selain itu tarif yang kini diterapkan adalah tarif 2011 lalu yang hingga kini tidak ada perubahan.

Kenaikan Rusunawa untuk lantai 1 hingga 3 sebesar Rp 160 ribu, sementara lantai 4 Rp 140 ribu dan kios naik Rp 150 ribu
Berikut perubahan tarif rusun Pemko Batam:
1. Lantai 1 dari Rp 240 ribu menjadi Rp 400 ribu
2. Lantai 2 dari Rp 225 ribu menjadi Rp 385 ribu
3. Lantai 3 dari Rp 210 ribu menjadi Rp 370 ribu
4. Lantai 4 dari Rp 195 ribu menjadi Rp 355 ribu
5. Kios dari Rp 500 ribu menjadi Rp 650 ribu
Sumber: Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam
