Sabtu, 20 April 2024

Jangan Menyampah!

Berita Terkait

DALAM istilah percakapan Melayu, “jangan menyampah” itu termasuk ungkapan tentang larangan berbuat sesuatu yang tidak lazim, sia-sia, atau un-faedah (tidak berfaedah). Maka ketika seseorang mulai bertingkah, baik dengan laku maupun dengan ucapan, akan ke­luar “hardikan” tersebut da­ri yang mendengar atau me­lihatnya, “jangan me­nyampah!”

Dalam beberapa pekan terakhir, jagad Batam dan Kepri dihebohkan oleh berita limbah plastik yang dimasukkan ke Batam. Dimasukkan oleh perusahaan berbadan hukum. Jalurnya, impor. Terbayang oleh saya, kalau dimasukkan oleh perusahaan berbadan hukum

dan jalurnya impor, tentu telah melewati beberapa instansi, melalui prosedur impor, dan perizinan. Kok bisa? Lebih tajam, kok bisa izin mengimpor limbah plastik –di antaranya kategori limbah B3– ini diberikan ke beberapa perusahaan (disebut-sebut empat perusahaan) di Batam? Limbah lho itu. Ada yang masuk kategori B3 (bahan beracun dan berbahaya). Ini soalnya!

Tak ayal, Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) langsung keluarkan taring. Errrgh! Mereka mengancam akan mencabut rekomendasi perusahaan yang terlibat impor limbah B3 itu.

“Yang dapat dilakukan Kementerian LHK adalah pencabutan rekomendasi atas izin impor dari Kementerian Perdagangan,” kata Dirjen Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati, kepada Batam Pos, Senin (1/7).

Sebenarnya, ancaman serupa jauh-jauh hari pernah dilontarkan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, saat berkunjung ke Batam, tahun lalu. Kepada Gubernur Kepri H Nurdin Basirun, Wali Kota Batam HM Rudi, dan Kepala BP Batam (saat itu) Lukita D Tuwo, Luhut meminta BP Batam membatalkan izin impor kategori B3 tersebut.

Pihak Pemko Batam pun melalui Dinas LH dipimpin Herman Rozie, beberapa kali melakukan sidak di beberapa komplek pabrik yang diduga menimbun limbah plastik. Batam gempar! Pelaku dan pemilik kawasan industri tempat perusahaan tersebut menyewa (tenant), bereaksi. Perlawanan dimulai. Terang-terangan! Padahal yang dilawan adalah pemerintah daerah pemilik bermacam regulasi dan kepanjangan tangan pemerintah pusat (baca UU Pemda). Hanya saja, masih banyak yang nakal dan “menyampah”. Hingga hari ini. Nekad!

Hehe…

Tentu tak semua yang diimpor masuk kategori limbah B3. Karena, dari penelusuran Kemen LHK, dari 65 kontainer yang diambil samplenya dan diuji, hanya 38 kontainer terbukti kategori limbah B3. Menurut Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Surnama, pihak BC berkoordinasi dengan KLHK dalam hal pengawalan limbah B3 tersebut untuk dikembalikan (re-ekspor) ke negara asalnya. Dari uji sample, diketahui limbah B3 tersebut didominasi limbah medis atau botol kemasan obat dari LN. Tidak itu saja, ada juga 11 kontainer limbah B3 tersebut yang harus di-re-ekspor berupa limbah plastik kategori sampah. Misalnya juga ada limbah plastik bercampur bahan lain seperti karet dan cairan hitam seperti oli.

Dampak dan Sanksi

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 59 ayat menyatakan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3, wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Oleh karena itu terdapat sanksi bagi yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut.

Sanksinya tidak main-main, denda sekurang-kurangnya Rp 1 miliar atau setinggi-tingginya Rp3 miliar. Hal ini, seperti diungkapkan Rosa Ambari, Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, pada diskusi Mengelola Sampah B3 yang digagas oleh PT Arah Environmental Indonesia (AEI), di Gyan Plaza Kuningan (21/02/2019).

Mengapa soal limbah B3 ini sanksi berat? Sebab, dibandingkan limbah lainnya, menurut literatur, antara lain dimuat di situs berita swa.co, limbah B3 adalah limbah yang membutuhkan campur tangan para ahli dan jasa pengolahan limbah B3. Industri maupun rumah tangga dapat berkontribusi limbah beracun ini. Karena sifatnya yang berbahaya, limbah ini berdampak buruk terhadap lingkungan hidup bila dibiarkan.

Sayangnya, limbah jenis ini masih menjadi masalah, karena sedikitnya jasa pengolahan limbah B3 yang bisa diakses. Sehingga, efek buruk dari limbah B3 juga akan merugikan lingkungan hidup, termasuk manusia pada akhirnya. Manusia memang dapat mengeluarkan zat toksin secara natural, namun racun dari limbah B3 lebih lambat dikeluarkan. Pengaruh limbah B3 pada manusia memiliki dua kategori, yaitu efek akut dan efek kronis.

Efek akut lainnya dapat menimbulkan kerusakan susunan syaraf, sistem pencernaan, kardiovaskuler, dan pernafasan, serta penyakit kulit bahkan kematian. Sedangkan efek kronis menimbulkan efek pemicu kanker, mutasi sel tubuh, cacat bawaan, serta kerusakan sistem reproduksi.

Selain itu, limbah B3 jenis tertentu tersebut juga dapat merusak atau mengganggu sistem pernafasan dan pencernaan. Jaringan paru-paru akan mengalami kerusakan berat, dan makanan yang terkontaminasi limbah menyebabkan kerusakan hati. Kurangnya jasa pengolahan limbah B3 juga akan berefek pada janin dan pertumbuhan bayi. Hal ini diturunkan dari ibu yang mempunyai kadar racun yang sudah menembus plasenta. Para bayi yang memiliki kandungan racun limbah dapat menderita tuli, kebutaan, kerusakan otak yang berujung retardasi mental atau celebral palsy.

Salah satu proses yang dapat dilakukan di jasa pengolahan limbah B3 adalah incineration atau teknologi pembakaran. Proses ini mengurangi volume hingga sekitar 90% dan massa hingga 75%. Pada dasarnya, teknologi ini merubah limbah menjadi gas. Kelebihannya adalah komponen limbah B3 yang dapat dihancurkan dengan cepat dan tidak memakan banyak lahan.

Secara teknis, jasa pengolahan limbah B3 sangat dibutuhkan supaya dampak buruk tersebut semakin berkurang. Tiga metode pengolahan paling populer adalah chemical conditioning, solidification/stabilization, dan incineration. Chemical conditioning bertujuan untuk membuat senyawa-senyawa stabil, menghancurkan organisme patogen, memanfaatkan hal-hal yang memiliki nilai ekonomi dari proses pengolahan ini, serta mengkondisikan lumpur supaya tidak berbahaya saat dilepaskan ke lingkungan.
Sedangkan pengolahan limbah B3 dengan cara solidification/stabilization adalah proses pencampuran limbah dengan bahan aditif untuk mengurangi kadar racun limbah dan menurunkan laju migrasi bahan pencemar.

Solidification adalah proses pemadatan zat/senyawa berbahaya dengan bahan aditif dan berkaitan dengan proses stabilisasi.

Namun, limbah tidak hanya bersumber dari segmen industri, tetapi juga berasal dari lingkungan tempat aktivitas keseharian seperti rumah/hunian, perkantoran, dan sarana komersial seperti mall dan lainnya. Limbah B3 yang banyak dijumpai dari segmen ini di antaranya terdiri atas limbah elektronik, baterai bekas, lampu bekas dan kemasan tinta (cartridges) bekas.

Berdasarkan penelitian International Telecommunication Union (ITU) bersama United Nations University (UNU), e-waste atau sampah elektronik, yang mencakup produk-produk yang dibuang dengan baterai atau colokan termasuk ponsel, laptop, televisi, lemari es dan mainan listrik terus meningkat. Pada tahun 2016, 44,7 juta metrik ton e-waste dihasilkan, naik 3,3 juta metrik ton (8 persen) dari 2014. Dan hanya sekitar 20 persen – atau 8,9 juta metrik ton – dari semua e-waste didaur ulang pada tahun yang sama.

Jadi, melihat topografi Batam yang dikelilingi laut dan luas daratan yang “tak seberapa” itu, maka memasukkan limbah B3 yang berpotensi merusak lingkungan dan keselamatan jiwa, memang harus ditolak. Sebab, investasi memang kita perlukan untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja, namun memasukkan limbah berbahaya dan beracun, tentu sebuah kesalahan fatal. Jangan gadaikan keselamatan, dan jangan menyampah! ***

 

Update