batampos.co.id – Pencuri sepeda motor, Da, ditangkap korbannya sendiri saat melakukan aksinya di belakang Ruko Baloi Centre, Kamis (27/7/2019) lalu.
Da sama sekali tidak mengetahui jika korban sudah melihat aksinya dari dalam kamarnya.
“Korban awalnya mau ke kamar mandi dan saat melihat ke teras pelaku sudah membawa kabur sepeda motornya,” kata Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yunita Stevani, Kamis (4/7/2019).
Kata dia, saat mendengar teriakan korban, warga bersama korban langsung mengejar pelaku.
Pelaku lanjutnya berhasil diamanakan di belakang Masjid Jamik tidak jauh dari lokasi tempat tinggal korban.

“Pelaku berhasil menghidupkan motor korban setelah merusak kunci kontak motor,” jelasnya lagi.
Setelah ditangkap warga langsung menghubungi Polsek Lubukbaja.
”Setelah mendapat informasi itu, kemudian kami mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka yang langsung kita bawa ke Polsek untuk dilakukan pengembangan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman selama 5 tahun penjara.
”Dari pengakuannya baru kali ini karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi kami masih melakukan pengembangan,” imbuhnya.(gie)
