Jumat, 19 April 2024

19 Penyelenggara Pemilu Dipecat

Berita Terkait

batampos.co.id – Pelaksanaan pemilu 2019 memang sudah usai. Namun, pesta demokrasi tersebut meninggalkan jejak berupa banyaknya pelanggaran kode etik yang menim­pa para penyelenggara pemilu.

Data yang dihimpun Jawa Pos (grup Batam Pos) dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyebutkan, 309 perkara masuk sebagai pengaduan.

DKPP telah memeriksa seluruh aduan itu. Hasilnya, pengaduan yang naik ke persidangan mencapai 165 perkara. Selebihnya, 144 pengaduan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk disidangkan alias ditolak.

”Kami tidak akan diskriminatif. Setiap pengadu-an yang masuk pasti diperiksa,” kata Ketua DKPP Harjono saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Pihak teradu macam-macam. Mulai KPU RI, KPU provinsi, serta KPU kabupaten/kota. Bahkan komisioner KPU kabupaten/kota paling banyak diadukan.

Mencapai 675 orang komisioner. Sebab dalam satu berkas laporan, yang teradu bisa lebih dari satu orang. Sasaran pengaduan juga menyasar komisioner Bawaslu di semua tingkatan.

”Sidang etik masih berlangsung. Banyak juga dilakukan di daerah,” jelasnya.

Kemarin, misalnya, berlangsung sidang etik atas tiga orang komisioner KPU Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sidang berlangsung di kantor Bawaslu Sulteng. Untuk penyeleng-gara tingkat kabupaten/kota, sidang berlangsung di provinsi. Sidang etik dibantu oleh tim pemeriksa daerah (TPD).

Adapun komisoner tingkat provinsi disidangkan di kantor DKPP di Jakarta.

Harjono menambahkan, hingga saat ini DKPP telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap 19 penyelenggara pemilu.

Sebanyak 17 orang diberhentikan tetap, sedangkan dua lainnya diberhentikan sementara. Jumlah tersebut masih mungkin bertambah.

Petugas TPS 89 di Perumahan Bukit Palm Batam Kota dengan mengenakan pakaian Melayu memandu warga memasukkan surat suara yang telah dicoblos saat pelaksanaan Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019) lalu. Caleg yang terpilih duduk di legislatif, penetapannya akan digelar pada awal bulan Juli. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Sebab sidang etik DKPP masih berlangsung sampai saat ini. Selain itu ada juga sanksi berupa teguran tertulis serta direhabilitasi nama baiknya.

Mantan hakim MK itu menjelaskan, sanksi pemecatan yang telah dilakukan kepada penyelenggara pemilu memang tidak bisa dihindari.

Sebab pelanggarannya tergolong sangat fatal. Yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik berat.

’’Memang ada sebagian penyelenggara pemilu yang tidak profesional dalam menjalan-kan tugasnya,” ungkap guru besar bidang hukum itu.

Dari sisi geografis, tren pengaduan didominasi Provinsi Papua. Di sana ada 28 perkara yang masuk. Provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Selatan masing-masing 23 aduan.

Adapun Provinsi Jawa Timur (Jatim) sebanyak 10 pengaduan yang disidangkan.(mar/fat/jpg)

Update