batampos.co.id – Masyarkat Kota Batam diminta untuk tidak membakar sampah sembarangan. Larangan tersebut bahkan tertuang dalam Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Persampahan pasal 64, poin E dan F.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Faisal.
Kata dia, dalam Perda tersebut disebutkan setiap orang dilarang membakar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Serta setiap orang dilarang membakar sampah selain yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
”Warga tidak boleh membakar sampah, itu sudah ada perdanya,” kata Faisal melalui Batam Pos, Kamis (4/7/2019).
Dia mengatakan, saat ini memang masih banyak masyarakat yang memiliki kebiasaan membakar sampah di depan rumahnya.
”Sebenarnya ini kebiasaan buruk karena menyebabkan polusi udara dan merusak udara di Kota Batam,” jelasnya.
“Jangka panjang penyebab efek rumah kaca dan merusak lapisan ozon,” ucapnya lagi.
Terkait larangan tersebut, Faisal mengaku bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi ke masyarakat. Yakni, melalui kelurahan dan dilanjutkan ke RT dan RW.
”Sosialiasasi tetap jalan agar tidak ada lagi yang bakar sampah, nantinya sampah tinggal disimpan depan rumah,” jelasnya.
“Kalau tidak diangkut bisa hubungi lurah atau kecamatan. Bisa juga DLH kalau lokasi tersebut menjadi wilayah pelayanan sampah dari DLH,” tutupnya.(yui)