Rabu, 24 April 2024

Lagi Polresta Barelang, Tangkap 2 Pelaku Begal

Berita Terkait

batampos.co.id – Dua residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), Edward Tarigan, 49, dan Sofian Pardede, 33, kembali diringkus oleh Satreskrim Polresta Barelang, Jumat (5/7/2019).

Mereka diamankan atas kasus pembegalan terhadap seorang wanita di kawasan Kampung Utama, Lubukbaja, Rabu (3/7/2019) lalu.

“Dari hasil pemeriksaan awal kita terhadap kedua tersangka, mereka residivis atas kasus yang sama,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan.

Dijelaskan Andri, aksi begal ini bermula ketika korban, Rachmawati, baru memarkirkan mobilnya di tepi jalan di Perumahan Kampung Utama Atas.

Saat baru turun dari mobilnya, kedua pelaku langsung menghampiri Rachmawati dan menodongkan sebilah parang ke arahnya.

Pelaku meminta korban untuk menyerahkan barang-barang berharganya. Karena takut, korban menyerahkan barang-barang miliknya dan pelaku langsung kabur.

Edward Tarigan (kiri) dan Sofian Pardede, dua begal yang ditembak polisi di bagian kaki meringkuk di Mapolresta Barelang saat menjalani pemeriksaan, Jumat (5/7/2019). Foto: Eeggi Idriansyah/batampos.co.id

Atas kejadian itu, beberapa barang berharga milik korban berupa satu unit ponsel, 9 buah kartu ATM, 3 buah kartu kredit beserta uang tunai sebesar Rp 4 juta lesap.

Baca Juga: Begal dan Jambret Kembali Hantui Warga Batam 

Rachmawati melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubukbaja dan dilakukan penyelidikan bersama dengan Satreskrim Polresta Barelang.

“Dari penyelidikan itu, kami mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan pelaku dan kemudian Unit Opsnal Polresta Barelang melakukan pengintaian di Bengkong dan Baloi Kolam,” tuturnya.

Edward dan Sofian ditangkap di Bengkong dan Baloi Kolam. Namun, saat hendak ditangkap, keduanya melakukan perlawanan dengan menyerang petugas dan berusaha kabur.

Salah seorang anggota polisi yang berada di lokasi, sempat melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali. Namun, pelaku tidak menyerahkan diri.

“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki kedua tersangka. Usai dilumpuhkan, keduanya kemudian dibawa untuk menjalani perawatan,” bebernya.

Menurut pengakuan kedua pelaku kepada polisi, saat membegal Edward Tarigan bertugas  mengancam korban dengan senjata tajam.

Baca Juga: Tolong Pak Polisi, Turis Korea Selatan Dijambret Dekat Kantor Wali Kota Batam

Sementara Sofian berperan sebagai joki yang membawa sepeda motor. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan salah seorang penadah, yaknii Syah Roni.

Dari tangan Syahroni didapatkan barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban, satu unit jam tangan milik korban, uang tunai, satu unit sepeda motor yang mereka gunakan, empat buah pisau, satu buah obeng, dua buah helm dan baju yang mereka gunakan dalam beraksi.

“Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan mendalam. Untuk perkembangannya nanti akan kita sampaikan setelah dua tersangka selesai dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya. (gie)

Update