Jumat, 24 April 2026

Ojek Online Dilarang Obral Tarif

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi untuk tidak jor-joran memberi harga promo atau diskon kepada konsumen. Harus tetap memperhatikan aturan besaran tarif ojek online (ojol) yang sudah berlaku sejak 1 Mei.

Pengawasan pelaksanaan akan dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) daerah masing-masing.

Berdasarkan surat edaran nomor AJ 502/20/17/DRJO/2019, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memperluas wilayah penerapan besaran tarif ojol di 41 kota/kabupaten per 1 Juli.

Jumlah tersebut tersebar da­lam tiga zona yang telah di­tetapkan sebelumnya. Lang­kah tersebut merupakan upaya lanjutan penerapan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor sebagai alat transportasi umum berdasarkan aplikasi.

Seorang pengengendara ojek online Go-Jek saat melintas dikawasan Batamcenter. F Cecep Mulyana/Batam Pos

”Kami mengambil keputusan untuk menerapkannya secara bertahap. Jika langsung diterapkan untuk seluruh wilayah malah menimbulkan persoalan yang menyebabkan pelaksanaan ke depannya tidak konsisten,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Ruang Singosari, Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jumat (5/6).

Pelaksanaan besaran tarif di 41 kota/kabupaten tersebut akan diawasi oleh BPTD daerah. Budi mengatakan, pihaknya menggandeng Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub untuk melakukan survei terkait respons masya-rakat. Baik dari sudut pandang konsumen maupun pengemudi ojol.

”Saya berharap dalam satu bulan ke depan sudah mendapatkan kesimpulannya,” ujarnya.

Budi menyatakan sudah menyurati perusahaan aplikasi (Go-Jek dan Grab) agar tidak menerapkan tarif promo atau diskon lebih rendah dari tarif batas bawah. Plus, da­lam tempo waktu yang terlalu lama. Namun, lanjut dia, bukan berarti pihaknya melarang dua perusahaan aplikasi itu memberi diskon.

”Boleh, silakan. Namun, jangan lebih rendah dari batas bawah. Supaya persaingan tetap sehat,” jelas Mantan Tenaga Ahli Peng­kaji Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Lembaga Ke­taha­nan Negara (Lemhanas) itu.

KPPU bersama Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar) akan bertindak sebagai pe­ngawas. Berdasarkan kesepaka­tan, kata Budi, ada dua cara dalam melakukan pengawasan. Pertama, KPPU akan me­lihat dan melakukan pe­nga­wasan sendiri. Kedua, Dirjen Hubdar membuat surat kepada KPPU mengenai adanya persaingan tidak sehat dari dua perusahaan aplikasi. (han/oni)

Update