batampos.co.id – Upaya Pemko Batam menjaga kota yang bertetangga dengan Singapura dan Malaysia ini dari serbuan sampah plastik impor mendapat dukungan dari Komisi VII DPR RI.
Dukungan itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu alam kunjungan Kerja rombongan mereka ke Batam pada Jumat (5/7/2019).
Irawan menjelaskan, dukungan itu sejalan dengan impian Pemko Batam untuk menjadikan Batam sebagai kota pariwisata dan industri berteknologi tinggi.
Lebih dari itu, semua pihak harus menghormati komitmen Pemko Batam terhadap persoalan limbah sampah impor ini dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 11 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.
“Dalam Perda itu dilarang impor sampah dari luar negeri dan luar daerah, ini tentu untuk kebaikan semua pihak khususnya masyarakat Batam dan lingkungan,” kata Irawan.

Terkait dengan aturan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Herman Rozie, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah kebijakan.
Salah satu yang menurutnya penting adalah DLH Kota Batam tidak lagi mengeluarkan izin usaha pabrik yang menggunakan bahan baku plastik sampah impor.
Sejauh ini, kata Herman, sudah ada sekitar 70 perusahaan yang mengajukan izin usaha ke DLH, dari jumlah tersebut sudah ada sekitar 33 perusahaan yang ijin usahanya ditolak karena tidak memenuhi syarat bahan baku tersebut.
“Kalau bahan baku sampah itu dioptimalkan dari sampah lokal, kita akan berikan izinnya, kalau dari impor tetap akan kita tolak,” kata Herman menjelaskan.
Herman melanjutkan, Pemko Batam sejatinya tidak ingin menghalangi pengusaha untuk melakukan aktivitas mereka, hanya saja hal tersebut juga harus memperhatikan faktor lain yang juga penting.
Pemko Batam mendorong perusahaan plastik di Batam ini untuk memproduksi produk jadi dengan bahan baku biji plastik. Hal itu dinilai akan lebih ramah lingkungan.(bbi)
