batampos.co.id – Isu soal limbah plastik akan menjadi salah satu sorotan utama saat pertemuan bilateral antara Indonesia dan Singapura pada 10 Juli mendatang. Badan Pengusahaan (BP) Batam yang ikut dalam acara tersebut memandang persoalan ini penting menyangkut kepastian dunia usaha.
Kepala BP Batam Edi Putra Irawadi mengatakan, rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar 49 kontainer limbah plastik dan mengandung B3 dan tercampur sampah harus segera dilaksanakan.
”Kami memandang perlu adanya tindakan tegas dari institusi terkait. Jangan hanya re-ekspor saja, akan tetapi ada sanksi tegas juga baik untuk importir maupun eksportir di luar negeri melalui jalur diplomatik,” kata Edi, Sabtu (6/7/2019).
Edi menjelaskan bahwa mengimpor kontainer limbah plastik B3 melanggar aturan. Peraturannya disebutkan dalam sebuah aturan khusus di tingkat internasional yang tidak memperbolehkan adanya perdagangan prohibited goods termasuk limbah B3, yang jelas diatur dalam Basel Convention.
Sayangnya, disiplin internasiÂoÂÂnal terkait hal ini kiranya suÂdah mulai melemah belakaÂngÂan ini. Peran World Trade OrÂÂganization (WTO) yang diÂbentuk 1994 yang meÂmiliki unit Dispute SettlemenÂt Body yang bertugaÂs menyelesaikan sengketa daÂgaÂng malah terkesan melemÂpeÂm.
”Mereka, hanya menunggu pengaduan bukan ikut me-ngatasi perilaku open and fair trade negara-negara anggotanya. Kan sangat aneh, WTO diem-diem bae’,” tegasnya.
Mengingat, saat ini sudah terlihat dampak perang dagang AS dengan Tiongkok. Perhatian dunia terfokus pada tokoh seperti kebijakan Trump, bukan pada perilaku negara-negara yang semena-mena melakukan unilateral action.
”Dalam perdagangan internasional terdapat ratusan kerja sama ekonomi dan perdagangan yang mendukung WTO dan bertujuan memperkuat disiplin open and fair trade, baik kerja sama regional maupun bilateral. Persoalan limbah menjadi penting dalam pertemuan bilateral nanti,” Katanya. (leo)