batampos.co.id – Mahkamah Agung (MA) luncurkan aplikasi Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung(SIPERMARI) di Hotel Best Western Premier, Kota Batam, Sabtu (6/7/2019).
Humas MA, Abdullah, mengatakan, peluncuruan aplikasi tersebut dihadiri Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH, MH, juga dihadiri ratusan hakim Indonesia.
“Aplikasi ini akan dipergunakan Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya untuk menatausahakan aset berupa Barang Milik Negara (BMN), agar terwujud tertib administrasi, tertib fisik/pengelolaan dan tertib hukum,” kata dia, melalui rilis yang diberikan ke batampos.co.id, Senin (8/7/2019),
Kata dia, pada dasarnya Kementerian Keuangan telah mempersiapkan aplikasi untuk penausahaan Barang Milik Negara (BMN), yakni aplikasi SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara).
Hanya saja lanjutnya, aplikasi tersebut bersifat umum dan dipakai oleh seluruh kementerian dan lembaga.
Sehingga tidak dapat mengakomodir kebutuhan-kebutuhan khusus dalam pengelolaan aset di Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya.
“Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya membutuhkan aplikasi untuk penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) yang dapat dipergunakan untuk setidaknya lima hal,” jelasnya.
Kelima hal itu kata dia, pertama adalah sebagai pengolah data Barang Milik Negara secara akurat yang bersifat terperinci.
Kedua, aplikasi yang dapat dipergunakan sebagai sarana pengawasan dan pengendalian atau monitoring dan evaluasi Barang Milik Negara.
Ketiga, aplikasi yang dapat dipergunakan untuk pelaporan dan pencetakan data-data Barang Milik Negara.
Keempat, aplikasi yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan pimpinan untuk mengambil kebijakan terkait alokasi anggaran untuk perencanaan, pengadaan, dan pemeliharaan aset.
Kelima, aplikasi yang dapat dipergunakan sebagai wahana informasi bagi publik dan stakeholder terkait atas data aset yang digunakan oleh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya.
“Kebutuhan-kebutuhan inilah yang coba dihadirkan melalui aplikasi ini,” jelas dia.
Pihaknya berharap SIPERMARI bisa menjadi solusi terbaik sebagai media atau alat bantu yang bisa digunakan dalam mendapatkan informasi BMN pada satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung RI secara cepat dan akurat.
Karena itulah lanjutnya, aplikasi itu menjadi kebijakan strategis dalam penatausahaan aset BMN di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
“Oleh karena selama ini aplikasi terkait dengan penatausahaan Barang Milik Negara tersebut dikembangkan oleh Kementerian Keuangan,” paparnya.
“Maka dalam pengembangan aplikasi SIPERMARI, Mahkamah Agung bekerjasama dengan dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Dalam hal ini kata dia adalah Direktur Barang Milik Negara dari sisi kebijakan data laporan BMN Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) dari sisi aplikasi SIMAN, Kepala Pusat Informasi dan Teknologi dari sisi koneksi dan alur data base BMN.

Kerjasama itu kata dia, merupakan kerjasama yang pertama Kementerian Keuangan dengan kementerian dan lembaga di Indonesia.
Sehingga aplikasi itu merupakan aplikasi yang pertama dan bisa ditiru atau direplikasi oleh lembaga lain di luar Mahkamah Agung.
“Dengan kerjasama tersebut data yang ada pada SIPERMARI terintegrasi dengan data base BMN yang berada di Kementerian Keuangan RI,” kata dia.
Sehingga lanjutnya, data yang ada merupakan data BMN yang disajikan oleh aplikasi SIMAKBMN maupun aplikasi SIMAN.
Kedua aplikasi itu kata dia merupakan aplikasi kerja yang wajib digunakan oleh seluruh Kementerian/Lembaga dalam perencanaan, pengelolaan, penatausahaan dan laporan.
Dengan terkoneksinya SIPERMARI ke data base yang ada di Kementerian Keuangan maka tidak diperlukan lagi penginputan data ulang, sehingga dapat dipastikan tidak akan ada data BMN yang ganda.
Melanjutkan Komitmen untuk Mewujudkan Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi Terpadu
Dengan diluncurkannya aplikasi SIPERMARI di bidang manajemen aset, MA semakin menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi.
Komitmen itu kata dia, merupakan bagian dari ikhtiar tiada henti yang dilakukan oleh MA untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung.
Sebagaimana disebutkan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 disebutkan bahwa visi pembaruan peradilan Indonesia adalah Mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung.
Salah satu ciri badan peradilan Indonesia yang agung adalah peradilan yang modern berbasis teknologi informasi terpadu.
“Hingga saat ini selain SIPERMARI, MA telah mengembangkan sejumlah aplikasi berbasis teknologi informasi terpadu untuk mendukung jalannya roda organisasi peradilan, baik teknis maupun non teknis,” jelasnya.
Di bidang teknis, MA telah mengembangkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding, Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) di tingkat MA, aplikasi pengadilan elektronik (e-Court), dan Direktori Putusan untuk mempublikasikan putusan-putusan Mahkamah Agung.
Sedangkan di bidang non teknis, Mahkamah Agung telah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) untuk manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), aplikasi Komdanas (Komunikasi Data Nasional) untuk pengelolaan data keuangan, Sistem informasi pengawasan (SIWAS) untuk pengawasan dan pengendalian, Sisdiklat (Sistem Informasi Pendidikan dan Pelatihan).
Selain itu, saat ini Mahkamah Agung juga tengah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) untuk penatausahaan surat menyurat di Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya.
“Yang menarik, semua aplikasi tersebut dikembangkan oleh sumber daya manusia Mahkamah Agung sendiri,” jelasnya.
“Hal mana semakin memperjelas komitmen terhadap terwujudnya badan peradilan Indonesia yang modern berbasis teknologi informasi terpadu,” kata dia.(*/nji)
