Sabtu, 18 April 2026

BP Batam Sosialisasi Percepatan Kebijakan Prioritas Investasi dan Peningkatan Pelayanan Frontliner

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan pengusahaan (BP) Batam melalui Unit kerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengelar sosialisasi percepatan pengembangan kebijakan prioritas investasi dan ekspor serta peningkatan pelayanan frontliners di Balairungsari BP Batam, Senin (8/7/2019) Pagi.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman maupun implementasi kebijakan pengembangan investasi yang baik bagi perusahaan serta pembekalan substansi untuk pelayanan frontliners dalam standart pelayanan yang berkualitas.

Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady, menyampaikan, untuk peningkatan investasi pihaknya mengandalkan pelayanan frontliner.

Saat ini lanjutnya, BP Batam memiliki 3 unit frontliner.

Yakni Klinik berusaha untuk mempermudah penyelesaian masalah berusaha, OSS (Online Single Submission) untuk mempermudah perizinan investasi, dan Garda sebagai pengawal investasi.

Baca Juga: BP Batam Optimis Industri Halal Akan Berkembang di Kota Batam

“Pada pengajuan investasi para frontliner harus dibekali dengan pengetahuan yang luas mengenai investasi tersebut,” jelasnya.

“Sehingga pengaju dapat menerima informasi yang lengkap dan jelas agar tidak menjadi kesalahapahaman dikemudian hari,” kata dia lagi.

Ia menambahkan, BP Batam saat ini telah membentuk satuan tugas (Satgas) percepatan investasi dan ekspor guna menggenjot investor dalam dan luar negeri untuk menanamkan modal di Kota Batam.

Satgas tersebut lanjutnya terdiri dari empat bagian.

Yakni garda restrukturisasi dan revitalisasi investasi, garda pengawalan percepatan, garda penyelesaian operasional investasi dan atau ekspor.

Terakhir garda evaluasi dan pengembangan investasi baru dan ekspor.

Kedepannya garda ini kata dia, diharapkan bisa mempercepat investasi dan ekspor.

Kepala BP Batam menambahkan, bahwa salah satu fasilitas yang diberikan untuk investasi yakni insentif bagi pelaku usaha.

Insentif ini terdiri dari fiskal dan non-fiskal. Dalam hal ini, fiskal berarti bebas bea masuk dan bebas PPN.

Tiap tahunnya kata dia, BP Batam mendapatkan biaya investasi dari APBN bagi FTZ yang merupakan insentif fiskal.

Sedangkan Non fiskal, seperti suku bunga, pembiayaan, kemudahan perijinan lahan dan pengurusan ijin lalu lintas barang.

BP Batam melakukan sosialisasi percepatan kebijakan prioritas investasi dan peningkatan pelayanan frontliner. Foto: Dokumentasi Humas BP Batam

Kasubdit Luar Negeri BKPM, Sri Endang Novitasari, menyampaikan, saat ini pemerintah sangat fokus pada perbaikan kemudahan berusaha yang spesfik, dalam bentuk perbaikan pelayanan perizinan.

“Pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di atas 5 persen pada tahun 2018, namun masih rendah dibandingkan beberapa negara kompetitor lainnya seperti Vietnam, Filipina dan Myanmar,” kata dia.

“Salah satu penyebab melambatnya pertumbuhan ekonomi karena terhambatnya realisasi investasi dan defisit neraca perdagangan di Indonesia” jelas Sri lagi.

BKPM lanjutnya, berupaya terus memperbaiki iklim investasi guna meningkatkan investasi berkualitas di Indonesia.

BKPM kata dia, telah mendapat mandat dari Presiden Joko Widodo untuk fokus dalam tiga hal.

Yaitu perbaikan proses perizinan investasi, debottlenecking realisasi investasi yang terkendala, dan perbaikan iklim investasi.

Adapun 6 sektor prioritas investasi pemerintah indonesia yakni Infrasuktur yaitu transportasi, jalan tol, kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri.

Kemudian industri manufaktur berorientasi ekspor, substansi impor dan industri bernilai tambah.

Lalu Maritim yakti perikanan, serta agrikultur, pariwisata dan industri gaya hidup yang meliputi ekonomi kreatif dan ekonomi digital.

Sementara itu, Staff Khusus Kementerian Perekonomian, Benediktus Dwi Hari Prasetyo, menyampaikan, BP Batam sedang mengembangkan Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) yang merupakan penyederhanaan dari OSS.

Ia menjelaskan, pada 2018, pemerintah mengeluarkan PP mengenai OSS yang pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018.

Hal itu lanjutnya merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.

“Dalam hal ini, regulasi sudah diperbaiki dalam konteks tata kelola yang lebih luas,” jelasnya.

“PP-24/2018 ini merupakan milestone positif dan komprehensif untuk menyinkronkan regulasi perizinan di Pusat dan Daerah” ujarnya lagi.(*)

Update