batampos.co.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang terus mendalami kasus pencurian dengan pemberatan atau hipnotis terhadap seorang turis asal Singapura, Ko Siong Keng.
Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap pelaku yang sudah diamanakan, Jon Hendri, 45, ternyata ada satu pelaku lainnya yang ikut dalam aksi hipnotis ini.
”Satu orang lagi masih dalam pengejaran dan sudah kita tetapkan ke dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, Senin (8/7/2019).
Jon Hendri mengakui sudah melakukan aksi penipuan serupa kepada korban lain.

Dimana, aksi tersebut dijalankan oleh Jon dan rekannya di wilayah Lubukbaja dan Batam Center.
Baca Juga: Ini Dia 4 Lokasi yang Kerap Didatangi Pelaku Hipnotis di Kota Batam
”Ngakunya ada tiga TKP lain selain korbannya turis Singapura ini. Tetapi ini mau kami cek dulu,” terangnya.
Dijelaskan Andri, dalam aksinya Jon bersama dengan rekannya menawarkan jasa taksi kepada korban untuk diantarkan ke pusat perbelanjaan Nagoya dari BCS Mall dengan biaya Rp 25 ribu.
Di mana, korban saat itu duduk di bangku depan sebelah sopir bersama dengan pelaku yang DPO.
”Saat di dalam mobil itu, pelaku menjalankan aksinya. Setelah korban diturunkan baru sadar kalau barang berharganya sudah hilang,” jelas Andri.(gie)
