batampos.co.id – Direktur Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Imam Bachroni menegaskan, sejak 2016 BP Batam sudah tidak lagi mengalokasikan lahan untuk Kaveling Siap Bangun (KSB), apalagi diperjualbelikan ke warga dalam bentuk kaveling.
Namun faktanya di lapangan, ada perusahaan pengembang meratakan lahan hutan lindung puluhan hektare, tepatnya hutan bakau serta hutan yang difungsikan untuk daerah tangkapan air.
Anehnya, perusahaan tersebut mengaku sudah mengantongi izin peruntukan lahan dari BP Batam.
Tak hanya itu, lahan yang sudah dilakukan pematangan atau perataan menggunakan buldozer, di kaveling-kaveling dan diperjualbelikan bebas ke masyarakat.
Baik dalam bentuk kaveling atau pun sudah terbangun dalam bentuk rumah dan kios. Pantauan Batam Pos di lapangan, salah satu perusahaan pengembang membuka kantor pemasarannya di tempat cukup tersembunyi.
Yakni di Bintang Kaveling Punggur, tak jauh dari Bumi Perkemahan, PT Prima Makmur Batam (PMB), terang-terangan memasarkan dan menjual lahan yang masih berstatus alas hak, dan belum dialokasikan BP Batam ke masyarakat.
Bahkan untuk memasarkannya, mereka terang-terangan menerbitkan brosur lahan yang di kaveling-kaveling lengkap beserta denah lahan yang diakui miliknya.
Bahkan diakuinya sudah mendapatkan surat peruntukan lahan kaveling dari BP Batam. Pada gambar denah lahan berupa fotokopi yang diperjualbelikan per kavling tersebut, tampak terdapat dua warna.
Di mana warna putih yang diakui sudah laku terjual atau terbeli masyarakat, sedangkan warna merah belum terjual.
Pihak pengembang melalui seorang staf administrasinya berani mengeluarkan brosur yang dibagikan kepada warga yang datang ke kantor pemasaran di Kaveling Punggur itu.

Kantor pemasaran tersebut tak tampak plakat yang meng-atasnamakan perusahan PT PMB. Hanya ada tertempel beberapa lembar kertas putih lis biru tercetak tulisan kantor pemasaran.
Brosur yang didapat Batam Pos dari kantor pemasaran perusahaan tersebut tertulis daftar harga per kaveling ukuran rumah standar dibanderol dengan harga Rp 43 juta.
Harga tersebut untuk satu kaveling saja, belum termasuk pengurusan surat-menyuratnya.
”Kalau ingin sekaligus kaveling itu keluar SHBG (Sertifikat Hak Guna Bangunan), bapak bayar lagi Rp 35 juta. Dan itu bisa diangsur selama 3 tahunan,” ujar Lina, staf administrasi perusahaan pengembang tersebut.
”Untuk uang muka bayar aja untuk tanah kavelingnya Rp 5 juta ditambah uang muka surat menyurat Rp 2,5 juta. Nanti semua surat-menyurat itu legal dan keluar SHGB. Pokoknya kamilah yang me-nguruskan semuanya. Kalau bersih totalnya Rp 78 juta, sudah sah keluar SHGB,” kata Lina lagi.
Adapun angsuran per bulannya, pengembang menerapkan aturan lebih fleksibel.
”Angsuran kami fleksibel kok pak, kalau ada uang Rp 1 juta lebih per bulan, bisa dibayarkan langsung untuk angsuran,” paparnya.
“Tapi kalau hanya separuhnya aja Rp 500 ribu bisa juga disetorkan. Jadi, berapa punya duit, itu bisa disetor,” terangnya lagi.
Pantauan di lapangan kemarin, beberapa kios di Kaveling Bukit Indah Nongsa IV bahkan sudah banyak yang ditempati untuk dibuat usaha jualan.
Direktur Lahan BP Batam, Imam Bachroni, kepada Batam Pos beberapa waktu menegaskan bahwa BP Batam sudah lama tak mengeluarkan izin peruntukan lahan kaveling.
”Jadi, saya tegaskan BP Batam tak pernah mengalokasikan lahan ke pihak lain, misalnya perusahaan pengembang,” kata dia.
“Apalagi lahan yang statusnya kawasan hutan lindung seperti yang dijual di belakang Perumahan Purna Yudha, yakni Kaveling Bukit Indah Nongsa IV,” terangnya lagi.
”Saya tegaskan lagi itu penipuan yang mau mengeruk keuntungan, itu lahan statusnya masih milik negara,” ujarnya.
Kata Imam, pihaknya sudah mendapatkan informasi jika ada perusahaan yang memperjualbelikan lahan yang belum dialokasikan BP Batam.
Imam mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan BP Batam untuk menertibkan dan memastikan agar lahan yang dipromosikan dan diperjualbelikan dalam bentuk kaveling agar tak semakin luas dibuldozer.(gas)
