Minggu, 19 April 2026

Kabar Baik untuk Warga Kampung Tua, Sertifikat Hak Milik Dikeluarkan Pertengahan September 2019

Berita Terkait

batampos.co.id – Ada kabar baik untuk warga yang menetap di Kampungtua, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Pada pertengahan September 2019 sertifikat hak milik akan dikeluarkan oleh pemerintah.

Sembari proses berjalan, kini Pemko Batam sedang melakukan tahapan sosialisasi di kampung-kampung tua yang dihadiri langsung Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

“Kami sedang sosialisasi juga sekarang, baru dilakukan pengukuran oleh tim,” kata asisten I Setdako Batam, Yusfa Hendri, Selasa (9/7/2019).

“Rencananya pengukuran mulai pekan ketiga Juli ini,” ujarnya lagi.

Ia mengatakan, sesuai arahan Wali Kota Batam, tim harus semaksimal mungkin bekerja. Untuk itu, segala sesuatu yang kini masih ada persoalan dapat diselesaikan bersama.

Seperti, rumah yang masih berdiri di atas tanah yang dikuasai orang lain agar dibicarakan terlebih dahulu.

”Juga masyarakat segera mematok tanda batas rumahnya masing-masing untuk mudahkan tim pengukuran,” jelasnya.

Kampungtua Tanjungsengkuang, Batuampar, Kota Batam menjadi lokasi singgah Sang Nila Utama, Raja Pertama Negara Singapura. Foto: Bobi/batampos.co.id

“Kalau (rumah warga) yang di atas pantai dimungkinkan akan mendapat Hak Guna Bangunan,” imbuhnya lagi.

Ia menyebutkan, wali kota memang konsen dengan kampung tua. Kebijakan penyelesaian legalitas kampung tua ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat.

”Targetnya pada Agustus paling tidak pertengahan September sudah ada sertifikat hak milik dari kampung tua yang akan keluar,” paparnya.

Menurutnya, sertifikat diperkirakan tidak akan keluar bersamaan. Sertifikat yang akan keluar terlebih dahulu tentu adalah tanah yang sudah tidak ada masalah.

”Bertahap yang diselesaikan lebih dulu yang sudah clean and clear. Kalau yang masih punya masalah selesaikan dulu,” katanya.

Selain itu, ada juga titik di kampung tua yang ada di PL yang harus dicabut terlebih dahulu.

Selain itu ada juga yang ada pada kawasan Daerah Penting dengan Cakupan Luas dan berdampak Strategis (DPCLS). Legalitas lahan kampungtua di DPCLS harus mendapat persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

”Yang terkait kewenangan pihak lain kita akan selesaikan dengan pihak yang bersangkutan, kalau tunggu semua selesai tak bergerak nanti,” imbuhnya.(iza)

Update