Jumat, 29 Maret 2024

Kurir Narkoba Antarnegara Ditangkap di Kota Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – HT diamankan oleh jajaran Satresnarkoba dan Satreskrim Polresta Barelang, Kamis (4/7/2019) lalu, karena nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 893 gram.

HT diketahui sebagai kurir narkoba antarnegara. Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, mengatakan, penangkapan HT bermula dari informasi yang diterima Polresta Barelang dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan membawa barang terlarang.

”Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, di pelabuhan tikus Kampung Tering Bay, Nongsa, ada seseorang yang telah dicurigai dan digeledah Unit Opsnal Satnarkoba dengan dibantu Satreskirm Polresta Barelang,” ujar Hengki, Selasa (9/7/2019).

Dari hasil penggeledahan itu, didapati dua bungkus barang yang diduga narkotika jenis sabu seberat 893 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan kartu identitas HT sebagai wartawan di Kepulauan Riau. Serta identitas lainnya yang memperlihatkan tempat tinggal HT di Kampung Jawa, Bintan.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki didampingi Kasat Narkoba AKP Abdurrahman dan Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan menunjukkan tiga tersangka kurir narkoba jenis sabu dari dua pengungkapan berbeda saat ekspos di Mapolresta Barelang, Selasa (9/7/2019). Foto: Cecep Mulyana/batam pos.co.id

”Modusnya dibawa dengan menumpang kapal TKI (ilegal), dengan demikian barang tersebut dibawa dari Malaysia menggunakan pelabuhan tikus,” tuturnya.

Adapun, barang haram tersebut dijemput HT langsung ke Malaysia. Di mana, ia berangkat ke Malaysia pada Rabu (3/2019) melalui pelabuhan resmi.

Sesampai di Malaysia, ia bertemu dengan bandar narkotika bernama Kalibun dan menyerahkan sabu itu kepada Hadi.

Sementara untuk upah, Hadi belum diberitahu Kalibun. Dimana, pada saat itu Kalibun berjanji akan membayar upah kepada Hadi jika barang haram itu telah diserahkannya kepada seseorang yang telah menampung di Batam.

”Jadi, dia tidak tahu kepada siapa barang haram ini diberikan,” kata Kapolrsta Barelang lagi.

“Barang ini akan diserahkan setelah yang bersangkutan mendapat arahan dari bandar di Malaysia itu,” jelasnya.

Meski demikian, Hengki menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengusut lebih mendalam lagi keterangan dari Hadi.

Sebab, ia menduga aksi penyelundupan sabu dari Malaysia ini tidak hanya sekali dilakukan HT.

”Kita akan cek lagi berdasarkan paspor miliknya yang saat ini sudah kita amankan dan dari paspor akan kelihatan, sudah berapa kali dia pergi ke Malaysia,” tuturnya.

Atas perbuatannya, HT dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(gie)

Update