batampos.co.id – Alat permainan berupa gelanggang permainan ketangkasan elektronik (gelper) dewasa banyak yang menggunakan izin permainan anak dan keluarga.
Padahal, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, jelas mengatur jika gelper dewasa ditetapkan pajak sebesar 50 persen dan izin permainan anak-anak dan keluarga pajaknya sebesar 15 persen.
Hal ini diketahui saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Batam, Selasa (9/7/2019).
”Ada 34 perusahaan, sebagian besarnya menggunakan izin permainan anak-anak dan keluarga,” ujar anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging.
“Tentu ini kebocoran sumber pajak yang cukup besar,” kata dia lagi.
Ia mencontohkan, di Kapita Plaza misalnya, yang jelas-jelas tidak ada anak-anak sama sekali tetapi izinnya adalah permainan anak-anak dan keluarga.
Hal ini, kata Uba, tentu harus jadi perhatian serius pemerintah, karena sebagaimana diketahui Pemko Batam saat ini mengalami kekurangan atau defisit anggaran.
”Tujuan kita mendorong Pemko Batam meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” jelasnya.
“Tetapi kenapa itu terus dibiarkan, sementara kita tahu Pemko defisit anggaran,” sesal Uba.

Kata dia, banyaknya permainan ketangkasan dewasa yang menggunakan izin anak-anak dan keluarga ini, disinyalir akibat kurangnya kordinasi antara Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dengan BP2RD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) Kota Batam.
DPM-PTSP yang mengeluarkan izin permainan, tidak sinkron dengan bagian pengawasan BP2RD, khususnya terkait de-ngan izin yang dikeluarkan.
”Ini yang tengah kami coba sinkronkan, dimana penyimpangannya, apakah memang ada kesengajaan atau pembiaran ataupun kesalahan dalam mengeluarkan izin,” tuturnya.
“Sebagaimana di RDP tadi (kemarin), Kabid Perizinan DPM-PTSP juga membenarkan jika selama ini tidak ada koordinasi sama sekali dengan BP2RD,” papar Uba lagi.
Ia menambahkan, BP2RD harusnya mendapat input dari DPM-PTSP khususnya bagian mana yang beroperasi menggunakan izin anak-anak dan keluarga serta sebaliknya.
Sehingga, ketika ada pengawasan di lapangan, BP2RD memiliki data jika setiap izin yang dikeluarkan sesuai dengan apa yang ada di lapangan.
”Menurut kami ini aneh karena jelas terang benderang di lapangan (untuk dewasa), tetapi kenapa pajaknya hampir semuanya anak-anak dan keluarga,” tambahnya lagi.
Lantas, bagaimana solusinya? Politikus Hanura itu menjawab, DPM-PTSP harus segera merevisi izin yang dikeluarkan.
Kemudian BP2RD harus mengejar ke lapangan. Di dalam pengawasan, BP2RD diminta tidak pasif, sehingga mereka sifatnya tidak hanya menerima apa yang disampaikan oleh pengusaha hiburan.
”Kita pikir pengusaha enggak ada yang mau bermain, tetapi juga harus diberi sosialisasi kepada mereka,” ucapnya.
“Karena patokan mereka izin itu yang menjadi patokan, padahal semestinya bukan. Ini yang makin jelas dan memang butuh keseriusan pemerintah daerah,” paparnya.(rng)
